Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menangani sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Senin (1/7/2019). Upaya penanganan sengketa hasil pileg itu dilakukan setelah menangani PHPU Presiden-Wakil Presiden.
"Hari Senin, kami mulai registrasi dari permohonan sudah masuk kemarin. Tanggal 1 Juli, kami registrasi," kata juru bicara MK, Fajar Laksono.
MK sudah menerima sebanyak 339 berkas permohonan sengketa hasil pileg, 329 merupakan berkas sengketa hasil pileg untuk tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sedangkan 10 berkas untuk tingkat DPD RI.
Baca: Keluar dari Rutan, Vanessa Angel Langsung Dapat Kontrak Kerja Eksklusif dan iPhone Baru
Baca: Tulis Pesan ke Mantan Pacar seusai Bebas, Vanessa Angel: Kok Tambah Cakep?
Baca: Terungkap, Gading Marten Digosipkan Dekat dengan Mantan Pacar Vicky Nitinegoro
Untuk pengajuan permohonan PHPU DPR, DPD, dan DPRD sudah diberikan kesempatan kepada para pemohon pada 25 April-25 Mei 2019. Pihak MK juga sudah melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan.
Bagi, para pemohon yang berkas belum lengkap, pihak MK mengembalikan berkas kepada pemohon untuk dilengkapi. Adapun, pada tanggal 1 Juli ini, pihak MK akan melakukan pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Nantinya, pihak MK akan melakukan penelaahan sebanyak 339 berkas permohonan apakah layak untuk diperiksa ke tingkat pemeriksaan pendahuluan.
"Kami menelaah secara berkas. Belum tentu perkara sebanyak itu," kata Fajar.
Jika, semua persyaratan saat pendaftaran PHPU Pileg dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU, pada 9 Juli 2019.
Sedangkan, putusan PHPU Pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019. Proses ini berlangsung maksimal selama 30 hari.
"Setelah registrasi, baru kami mulai tanggal 9 Juli sampai tanggal 30 (Juli,-red). Putusan antara rentang waktu 6 sampai 9 Agustus (2019,-red)" ungkap Fajar.
MK menetapkan tiga panel hakim konstitusi yang akan memeriksa dan mengadili perkara PHPU untuk Pileg. Sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam tiga panel.
Untuk menghindari konflik kepentingan pada saat menangani perkara perselisihan hasil pemilihan legislatif, masing-masing hakim dilarang menangani perkara di daerah asalnya.
Masing-masing panel terdiri dari hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.