Apalagi, ia juga telah merekomendasikan agar pengusutan kasus ini dilakukan dengan transparan.
"Mengimbau khususnya kepada umat Islam karena banyak berita-berita yang sudah berkembang ditengah-tengah masyarakat simpang siur dan sudah berkembang dan sudah ada yang dikembangkan. Untuk itu (umat Islam) bersabar," pungkasnya.
Baca: Buaya Muara Terbesar di NTT Berhasil Ditangkap BBKSDA, Begini Kronologi dan Kondisinya
Sebelumnya, ada seorang wanita membawa seekor anjing ke dalam Masjid di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor pada Minggu (30/6/2019).
Peristiwa yang sempat direkam itu menampilkan seorang wanita terlibat cekcok dengan sejumlah jamaah di masjid.
Saat ini, peristiwa itu sudah ditangani aparat kepolisian.
Wanita dan suaminya sudah dilakukan penahanan.
Hanya saja yang bersangkutan belum diperiksa karena masih dalam konseling di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ancaman hukuman
Dikutip dari kompas.com, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat, diancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.
Pasal itu akan dikenakan ke SM jika dalam pemeriksaan medis, SM terbukti tidak mengalami gangguan jiwa.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penanganan perkara ini. Untuk sementara hasil koordinasi kami menerapkan untuk Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Dicky saat konferensi pers di Cibinong, Senin (1/7/2019).
Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Baca: Cegah Fitnah, DMI Minta Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Ditangani Transparan
Dicky mengatakan, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan SM di RS Kramat Jati, Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, SM mendatangi masjid di Bogor, Jawa Barat, mengenakan alas kaki dan membawa anjing ke dalam masjid di Bogor.
Kejadian itu viral melalui video yang tersebar di media sosial.