News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sikapi Peristiwa Viral di Bogor, MUI Minta Semua Pihak Waspada Terhadap Upaya Adu Domba

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi

Apalagi, ia juga telah merekomendasikan agar pengusutan kasus ini dilakukan dengan transparan.

"Mengimbau khususnya kepada umat Islam karena banyak berita-berita yang sudah berkembang ditengah-tengah masyarakat simpang siur dan sudah berkembang dan sudah ada yang dikembangkan. Untuk itu (umat Islam) bersabar," pungkasnya.

Baca: Buaya Muara Terbesar di NTT Berhasil Ditangkap BBKSDA, Begini Kronologi dan Kondisinya

Sebelumnya, ada seorang wanita membawa seekor anjing ke dalam Masjid di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor pada Minggu (30/6/2019).

Peristiwa yang sempat direkam itu menampilkan seorang wanita terlibat cekcok dengan sejumlah jamaah di masjid.

Saat ini, peristiwa itu sudah ditangani aparat kepolisian. 

Wanita dan suaminya sudah dilakukan penahanan.

Hanya saja yang bersangkutan belum diperiksa karena masih dalam konseling di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ancaman hukuman

Dikutip dari kompas.com, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat, diancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

Pasal itu akan dikenakan ke SM jika dalam pemeriksaan medis, SM terbukti tidak mengalami gangguan jiwa.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penanganan perkara ini. Untuk sementara hasil koordinasi kami menerapkan untuk Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Dicky saat konferensi pers di Cibinong, Senin (1/7/2019).

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Baca: Cegah Fitnah, DMI Minta Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Ditangani Transparan

Dicky mengatakan, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan SM di RS Kramat Jati, Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, SM mendatangi masjid di Bogor, Jawa Barat, mengenakan alas kaki dan membawa anjing ke dalam masjid di Bogor.

Kejadian itu viral melalui video yang tersebar di media sosial.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini