Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca terbitnya putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan paslon 02 Prabowo-Sandi, KPU kembali disibukkan dengan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Mereka akan mengawali persiapannya dengan melakukan koordinasi bersama pejabat KPU Provinsi, Selasa (2/7) besok.
Agenda mengumpulkan KPU Provinsi tersebut dalam rangka mempelajari berkas-berkas permohonan yang disengketakan peserta Pemilu legislatif hingga penyusunan jawaban.
Sebab dalam perkara di MK, KPU jadi satu-satunya pihak Termohon atau Tergugat.
Baca: Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Langsung Dapat Hadiah iPhone dan Kontrak Kerja
"Besok kita akan kumpulkan KPU provinsi untuk membicarakan soal apa saja yang kemudian dimohonkan pada kita. Kita siapkan jawabannya, juga koordinasi dengan pengacara kita," kata Ilham Saputra di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
KPU juga akan membagi tim hukumnya untuk tiap partai politik yang mengajukan sengketa. Paling tidak ada lima firma hukum yang bakal mendampingi KPU mengarungi sidang PHPU Pileg di MK.
Baca: Fakta-Fakta Tewasnya Kopda TNI Lucky Prasetyo Dianiaya Secara Brutal oleh 3 Pria Kekar
"Ada lima pengacara atau lima firma untuk menghandle gugatan ini," terangnya.
Selaku Termohon, KPU kini juga masih menanti Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) PHPU Pileg 2019 dari MK.
Baca: Catat, 10 Janji yang Pernah Diucapkan Jokowi-Maruf Jika Terpilih Pimpin Indonesia 2019-2024
Isinya, dari 339 gugatan peserta Pileg yang diajukan ke MK, mana saja yang bisa berlanjut ke tahap bersidangan. Paling lama, BRPK tersebut akan di rilis sore ini.
"Dari 339 gugatan yang diajukan oleh para pihak, partai-partai, semuanya akan dilanjutkan dalam sidang Mahkamah atau tidak, kita tunggu hari ini paling lama sore," pungkas Ilham.