TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Advokat Alfin Suherman & Associates dalam penyidikan perkara suap terkait perkara yang di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Juru Bicara KPKĀ Febri Diansyah membeberkan, penggeledahan itu dilakukan pada Senin (1/7/2019) malam karena dicurigai ada jejak-jejak para tersangka kasus ini di kantor tersebut.
"Penggeledahan dilakukan tadi malam dari pukul 19.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB," beber Febri kepada pewarta, Selasa (2/7/2019).
Febri menambahkan, usai menggeledah kantor Advokat tersebut, pihaknya menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
"Tim menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara nomor pidana yang berjalan di PN Jakbar," ujar Febri.
Baca: Jaksa yang Ditangkap Dikembalikan, KPK: Tak Terkait OTT
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka kasus ini. Mereka yakni Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, pihak swasta Sendy Perico, dan pengacaranya, Alvin Suherman.
Dalam perkara ini, Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantarai lewat Alvin Suherman.
KPK menduga pemberian suap tersebut untuk mengatur hukuman pihak lawan Sendy Perico dalam sidang perkara penipuan investasi.