TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Ketua Tim Hukum Pasangan Calon 01 Yusril Ihza Mahendra bicara soal kemungkinan dia masuk ke kabinet pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Menurut dia, sampai saat ini belum ada tawaran dari Jokowi untuk membantu kabinet.
"Wallahua'lam, sampai sekarang secara eksplisit itu belum ada pembicaraan tentang hal itu," kata Yusril kepada wartawan seusai bertemu Jokowi di Istana Bogor, Senin (1/7/2019) malam.
Yusril datang ke Istana bersama seluruh anggota tim hukum paslon 01 yang telah memenangkan Jokowi-Ma'ruf di Mahkamah Konstitusi.
Namun, Yusril datang lebih dulu dan sempat bicara empat mata dengan Presiden Jokowi.
Baca: Jokowi Buka-bukaan Soal Menteri Kabinetnya: Kemungkinan Diwarnai Anak Muda
Baca: Putra Jokowi Urus Jenazah Pemotor yang Tewas Ditabrak Truk
Menurut Yusril, dalam pertemuan empat mata itu ia dan Presiden lebih banyak mendiskusikan tatanan hukum ke depan, misalnya terkait Undang-Undang Dasar 1945.
"Belum ada sama sekali pembicaraan terkait kabinet," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.
Ketika ditanya siap atau tidaknya jika ada tawaran masuk kabinet, Yusril hanya tertawa.
Ia menyampaikan bahwa ia sudah pernah menjadi Menteri Hukum dan Perundang-undangan di era pemerintahan Gus Dur.
Kemudian ia juga pernah menjadi Menteri Kehakiman dan HAM di zaman Megawati Soekarnoputri.
"Apa iya saya masih disuruh jadi Menteri Hukum HAM lagi? Jadi nanti tiga kali itu," kata dia.
Tanggapan Mahfud MD
Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berharap tidak ada lagi gejolak pasca-penetapan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Mahfud berharap, pemerintahan bisa berjalan dengan semestinya meskipun masih ada tahapan politik berikutnya yakni pembentukan kabinet.
"Sesudah ini saya kira pemerintah harus berjalan seperti biasa. Mungkin akan ada proses-proses politik dalam rangka pembentukan kabinet, itu silakan saja dibicarakan baik-baik. Negara ini pokoknya harus jalan," katanya usai menjadi pembicara saat halalbihalal KAHMI Rayon Brawijaya di Kota Malang, Minggu (30/6/2019).
Mahfud mengatakan, penetapan pasangan calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya berkaitan dengan prosedur tahapan pemilu.
Baca: Jawaban Yusril Ditanya Peluangnya Jadi Menteri Jokowi
Setelah tidak ada tahapan hukum lagi, KPU memang berkewajiban menetapkan pasangan calon terpilih.
Setelah itu, presiden dan wakil presiden terpilih akan dilantik pada 20 Oktober mendatang.
"Kemudian nanti pelantikannya, pengucapan sumpahnya di gedung MPR, di depan MPR pada tanggal 20 Oktober. Jadi penetapan dulu oleh KPU sebagai lembaga yang berwenang menentapkan siapa yang menang siapa yang kalah," jelasnya.
KPU menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2019, Minggu (30/6/2019).
Penetapan itu dilakukan setelah MK menolak seluruh gugatan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.