Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan pihak-pihak yang menyebut lembaga antirasuah itu mengingkari janji pemerintah terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sekaligus tersangka dalam kasus ini, Sjamsul Nursalim, belum sepenuhnya menyelesaikan kewajibannya.
Hal itu berdasarkan persidangan maupun putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas terpidana mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Menurut Febri masih ada kewajiban yang belum diselesaikan Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun yang menjadi kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Baca: Fakta-Fakta Tewasnya Kopda TNI Lucky Prasetyo Dianiaya Secara Brutal oleh 3 Pria Kekar
"Perlu dipahami agar publik tidak keliru ketika diberikan informasi seolah-olah ada pihak-pihak tertentu yang mengklaim sudah memenuhi semua kewajiban, sehingga mempersoalkan pemerintah yang dikatakan tidak menghormati perjanjian atau yang lain-lainnya," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Febri mengatakan perjanjian atau kesepakatan itu akan dihormati jika seluruh kewajiban Sjamsul Nursalim sudah terpenuhi seluruhnya. Namun, lanjut dia, hal ini justru sebaliknya.
Baca: Kasus Penghinaan Bau Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Tolak Berdamai, Galih Ginanjar Harus Masuk Bui
"Inilah yang sekarang sedang kami upayakan semaksimal mungkin agar bisa masuk kembali ke kas negara," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga menjawab soal kekhawatiran kepastian hukum dari kalangan investor karena KPK dinilai mengabaikan perjanjian pemerintah.
Baca: Sinyal Baru dari KPK: Tersangka Berikutnya di Kasus e-KTP Bisa dari Kalangan DPR
Saut malah menyarankan agar Sjamsul Nursalim secara elegan datang apabila dipanggil oleh KPK sehingga bisa diperdebatkan di pengadilan. Menurut Saut, hal tersebut sekaligus untuk memberikan kepastian secara terang benderang terkait kasus ini.
Sebagaimana diketahui, KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Baca: Inilah Penjelasannya, Mengapa Berat Badan Penderita Diabetes Cenderung Naik
Sjamsul dan Itjih disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.
Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.
Pasalnya, saat dilakukan 'Financial Due Dilligence' (FDD) dan 'Legal Due Dilligence' (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sjamsul dan Itjih pun telah dipanggil KPK pada pekan lalu, namun urung hadir tanpa alasan yang jelas.