News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mendagri Tegur Kepala Daerah Soal ASN yang Terbukti Korupsi, Berikut Rinciannya

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan teguran tertulis kepada para gubernur, bupati dan wali kota di Indonesia terkait keterlibatan ASN di pusaran korupsi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan teguran tertulis kepada para gubernur, bupati dan wali kota di Indonesia terkait keterlibatan ASN di pusaran korupsi.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota di Indonesia.

Mendagri meminta para kepala daerah itu memberhentikan secara tidak hormat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka yang terlibat kasus korupsi.

"Per 1 Juli 2019 sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari," kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2019).

Baca: Jaksa Penyidik Kejati Sulut Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi KUR dan Non KUR BRI Manado

Baca: Enam Kementerian Teken MoU untuk Cegah Korupsi di Lingkungan Perusahaan

Catatan Kemendagri, dari total 2.357 ASN yang harus diberhentikan secara tidak hormat, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.

Hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.

"Rinciannya 33 ASN di provinsi, 212 ASN di kabupaten dan 30 ASN di kota," terang Akmal.

Pemecatan terhadap ASN yang tersandung masalah hukum diketahui telah dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini lewat putusan bernomor 87/PUU-XVI/2018.

Baca: Tegur 11 Gubernur, Mendagri Minta ASN Terlibat Korupsi Segera Dipecat

Baca: KPK Panggil Direktur Pangan dan Pertanian Bappenas Terkait Korupsi Pengadaan Kapal

Putusan MK itu mempertegas bahwa ASN yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat. Hal itu juga berlaku bagi PNS koruptor.

Tingkat Provinsi

Ada 33 ASN yang terlibat kasus korupsi dilingkup pemerintah provinsi.

Rincianya, Aceh sebanyak 2 orang, Sumatera Barat terdapat 1 orang, Sumatera Utara 2 orang, Jambi 3 orang, Bengkulu 1 orang, Riau 2 orang, Banten 1 orang, Kalimantan Selatan 2 orang, Kalimantan Timur 5 orang, Papua 10 orang, dan Papua Barat 4 orang.

Tingkat Kabupaten

Sementara di tingkat kabupaten, terdapat 212 ASN yang tersebar di 80 Kabupaten belum dilakukan pemecatan di antaranya, Aceh Tenggara 1 orang, Aceh Utara 3 orang, Simuelue 1 orang, Pidie 1 orang, Bireuen 2 orang, Aceh Barat 2 orang, Aceh Jaya 1 orang, Aceh Singkil 2 orang, Solok Selatan 2 orang, Langkat 1 orang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini