TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyerahkan sepenuhnya persoalan pungutan liar (pungli) di sekolah kepada tiga lembaga yang sudah menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Kemendikbud yakni Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Satgas Saber Pungli dan KPK RI.
Termasuk pungli yang diduga terjadi di SDN Pondok Pucung 02, Pondok Aren, Tangerang Selatan melalui keterangan seorang guru bernama Rumini yang kini telah dipecat dari sekolah tersebut.
Menurutnya, Kemendikbud tak berwenang untuk mengintervensi masalah tersebut apalagi sudah masuk dalam ranah pidana.
“Kewenangan bukan di saya karena sudah ada MoU dengan ORI, Satgas Saber Pungli, dan KPK,” ungkapnya ditemui di Gedung JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
Baca: Dinas Dikbud Tangsel Investigasi Guru Honorer yang Dipecat Karena Laporkan Pungli di Sekolah
Muhadjir menyatakan bahwa penyelesaian persoalan pendidikan di daerah bukan menjadi ranah Kemendikbud tetapi pemerintah daerah.
“Perlu diketahui kewenangan pendidikan di daerah bukan lagi di Kemendikbud tapi pemda, termasuk juga masalah pungli. Kemendikbud hanya bersifat mengawasi dan rekomendasi, sangat terbatas untuk melakukan intervensi,” pungkasnya.
Banyak pihak menilai pemecatan Rumini (44) sebagai guru honorer di SDN Pondok Pucung 02 terkait dengan upaya pembongkaran praktek pungli dan penyelewengan dana BOS-BOSda.
Kini Inspektorat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Disdikbud Tangsel ditugaskan untuk menelusuri fakta di lapangan mengenai pemecatan dan tudingan adanya pungli.
Komisi II DPRD Tangsel juga telah menjadwalkan pemanggilan Wali Kota, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta pihak SDN Pondok Pucung 02.