Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Berkarya dapat mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi bila merasa ada ketidak sesuaian dalam dokumen permohonan yang mereka ajukan.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, permohonan sengketa hasil Pemilu yang sudah teregistrasi masih bisa ditarik kembali oleh Pemohon.
Baca: Tim Kuasa Hukum 02 Sebut Prabowo Marah Karena Disebut Lapang Dada Menerima Putusan MK
"Penarikan kembali perkara setelah diregistrasi dimungkinkan. Ada aturannya dalam PMK 2/2018," ucap Fajar saat dihubungi, Rabu (3/7/2019).
Aturan pencabutan permohonan ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam pasal 18 ayat 1, Pemohon dapat mengajukan permohonan penarikan kembali secara tertulis paling lama pada sidang terakhir.
Pada ayat selanjutnya, permohonan yang ditarik oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan kembali.
Pemohon yang menarik kembali permohonan sebelum dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), Panitera menerbitkan Akta Pembatalan Penerimaan Permohonan Pemohon dan mengembalikan berkas permohonan.
Sedangkan jika penarikan kembali permohonan dilakukan setelah dicatat dalam BRPK, Mahkamah menerbitkan ketetapan mengenai penarikan kembali permohonan disertai dengan pengembalian berkas permohonan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang membantah soal adanya permohonan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas klaim 2,7 juta suara milik mereka yang hilang dicaplok Partai Gerindra.
Katanya, permohonan gugatan yang dimohonkan oleh kantor hukum Nimran Abdurahman and Partner adalah hoaks.
Ia mengatakan ada pemalsuan tanda tangan di dalam surat kuasa yang teregister di Mahkamah Konstitusi. Dirinya meminta MK memverifikasi kembali permohonan tersebut.
Karena merasa telah dirugikan, Badaruddin menyatakan bakal menempuh jalur hukum karena ada pihak yang memalsukan tanda tangan dalam dokumen.
"Oknum caleg dan atau pengurus partai serta pihak ketiga yang terlibat dalam gugatan tersebut akan kami laporkan pada kepolisian karena telah merusak nama baik pimpinan dan nama baik Partai Berkarya secara keseluruhan," ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam surat permohonan sengketa Pileg 2019 dari Partai Berkarya yang diajukan tanggal 24 Mei 2019 ke MK, dan perbaikan dokumen pada 31 Mei 2019, mereka mengklaim ada kesalahan hasil rekapitulasi suara KPU RI.