News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Ombudsman Mengaku Punya Temuan Serius di Balik Proses Pengeluaran dan Pengawalan Idrus Marham

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih usai konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Rabu (3/7/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan pihaknya menemukan hal selain maladministrasi dalam proses pengeluaran dan pengawalan Idrus Marham yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 tersebut menjadi perbincangan karena berada di luar Rutan.

Alamsyah mengatakan, temuan tersebut cukup serius sehingga pihaknya belum bisa mempublikasikannya kepada publik dan memilih untuk menemui langsung pimpinan KPK untuk menyampaikan temuan tersebut guna menghindari munculnya spekulasi liar.

Baca: MRT Jakarta dan Blue Bird Sepakat Kembangkan Layanan Terintegrasi

Baca: Kata Bobotoh Soal Kondisi Persib: Dari Cemas Kena Degradasi Hingga Bela Robert Rene Alberts

Baca: Cerita Sebenarnya Suami Jual Istri, Bermula Operasi Cesar hingga Tarif yang Dipasang untuk Pelanggan

Ia menjelaskan, temuan tersebut didapatkannya dalam proses pemilahan temuan-temuan lain yang bersifat maladminsitrasi.

Akibatnya pihaknya belum bisa mempublikasikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) saat memaparkan sejumlah maladministrasi yang ditemukannya dalam proses tersebut dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

"Dari proses itu, tentu setelah dipilah, dapat, saya menyatakan ini sangat serius, kita panggil dulu pimpinannya sehingga nanti infromasi itu tidak menjadi spekulasi macam-macam di internal KPK," kata Alamsyah.

Alamsyah menjelaskan pihaknya telah memiliki barang bukti berupa fisik dan keterangan terkait temuan tersebut.

"Bukti berupa keterangan dan fisik," kata Alamsyah.

Ia juga menjelaskan, bahwa investigasi yang dilakukan pihaknya terkait dengan proses pengeluaran dan pengawalan Idrus Marham tersebut dilakukannya berdasarkan Undang-Undang.

Baca: PAW Patrol Live! “Race to the Rescue” Datang ke Indonesia, Yuk Ajak Anak Anda Nonton!

Alamsyah pun menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya bukan semata-mata untuk mencari-cari kesalahan KPK melainkan karena bentuk kecintaannya kepada KPK yang merupakan milik masyarakat.

"Undang-Undang mewajibkan kita untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri atas dugaan malafministrasi, kalau tidak melakukan kita bersalah. Bukan mau cari-cari ini, kita juga sudah punya kriteria, mana yang harus cepat mana yang bisa ditunda," kata Alamsyah.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1, Idrus Marham, dikabarkan menyalahi penggunaan waktu ketika berobat ke RS MMC Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019) pekan lalu.

Baca: 15 Maskapai Penerbangan Ini Tersangkut Kasus hingga Tak Lagi Beroperasi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kepergian Idrus untuk berobat ke RS MMC udah sesuai penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini