News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

BKN Akan Ganti Soal Ujian CPNS 2019, Seluruh Proses Rekrutmen Dilakukan via Online, Ini 7 Tahapannya

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BKN akan mengganti soal ujian pada penerimaan CPNS 2019. Seluruh proses rekrutmen akan dilakukan secara online dengan melewati 7 tahapan.

TRIBUNNEWS.COM- Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengganti soal ujian pada penerimaan CPNS dan PPPK 2019.

Proses rekrutmen ASN yang rencananya dibuka Oktober mendatang akan dilakukan via online.

Ada tujuh tahapan dalam proses rekrutmen CPNS dan PPPK yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan soal seleksi CPNS dan PPPK 2019.

Pihaknya akan mengganti soal-soal ujian yang diujikan tahun ini.

"Soal-soal SKD sudah disiapkan. Ada sejumlah yang kemungkinan tidak valid akan di-remove dari sistem, tetapi soal-soal baru juga akan ditambahkan," katanya, Kamis (4/7/2019) dikutip dari Kompas.com.

Baca: BKN Sebut Penerimaan CPNS dan PPPK 2019 Dibuka Oktober, Ada 254.173 Lowongan Disiapkan

Baca: Osvaldo Haay Absen Saat Persebaya Hadapi Persib karena Tes CPNS

Sementara itu untuk soal SKB, pihaknya telah berkoordinasi dengan 100 kementerian yang menjadi pembina fungsional.

Sehingga soal-soal yang dianggap kurang tepat dapat disesuaikan.

Namun, Ridwan tak merinci berapa soal yang diganti maupun ditambahkan.

Pergantian tersebut, menurut Ridwan, didasarkan pada kebutuhan yang diperlukan.

Untuk proses pendaftaran Ridwan menyebut, seluruh proses dilakukan via online.

Mulai dari pendaftaran hingga pengumuman kelulusan.

"Seluruh proses dilakukan secara online," katanya.

Sementara untuk proses rekrutmen, Ridwan menyebut setidaknya ada tujuh tahapan.

"Kalau berdasarkan di PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, kalau tidak keliru ada tujuh tahapan," tambahnya.

Seluruh tahapan telah diatur dalam peraturan pemerintah tersebut.

"Pertama pengumuman penerimaan secara umum. Berapa yang dibutuhkan dan posisi apa saja. Itu masa pengumuman minimal 15 hari kerja," ungkapnya.

Namun, Ridwan belum bisa memastikan tahapan yang harus dilalui oleh pelamar.

Kendati demikian, Ridwan menyebut, proses rekrutmen tak akan jauh berbeda dari tahun lalu.

"Prinsipnya enggak akan jauh berbeda dengan tahun lalu. Nanti akan kita beritahukan, termasuk pengumuman di instansi, tahapannya apa, yang dibutuhkan bagaimana, dan sebagainya," katanya.

Baca: Pencairan Gaji 13 dan Tunjangan Khusus PNS Kota Subulussalam Ditunda Hingga Agustus

Baca: Kepala Daerah Diberi Waktu 14 Hari Pecat 275 PNS Korup

Mengutip dari PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut ini tahapan penerimaan CPNS:

1. Perencanaan

Panselnas dan panitia seleksi instansi menyusun serta menetapkan perencanaan pengadaan PNS

2. Pengumuman lowongan

Setelah melakukan perencanaan, Panselna mengumumkan lowongan jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat.

Pengumuman tersebut setidaknya memuat nama jabatan, jumlah lowongan, kualifikasi pendidikan, serta instansi pemerintah yang membutuhkan jabatan PNS.

3. Pelamaran

Masyarakat dapat melakukan pelamaran CPNS dengan syarat minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Pelamaran akan dilakukan secara online di sscasn.bkn.go.id.

4. Seleksi dan pengumuman hasil seleksi

Seleksi penerimaan CPNS terdiri dari tiga tahap yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Seleksi tersebut akan dilakukan secara bertahap.

5. Pengangkatan CPNS dan masa percobaan CPNS

Pelamar yang lulus selekso alam diangkat dan ditetapkan menjadi CPNS.

6. Pengangkatan menjadi PNS

CPNS kemudian diangkat menjadi PNS dengan syarat lulus pendidikan dan pelatihan seperti yang telah diatur serta sehat jasmani dan rohani.

Baca: Sudah Dua Minggu Menghilang, PNS Cantik di Dispenda Kota Medan Ini Belum Ketahuan Rimbanya

Baca: Litsus untuk TNI dan PNS yang Baru agar Tidak Tersusupi Anti Pancasila

Sementara itu, mengutip dari PP No. 48 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut ini tahapan seleksinya:

1. Perencanaan

Perencanaan pengadaan PPPK dilakukan dengan menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PPPK.

2. Pengumuman lowongan

Setelah perencanaan, panitia kemudian mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai lowongan pengadaan PPPK.

3. Pelamaran

Masyarakat dapat melamar menjadi PPPK dengan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

4. Seleksi

Seleksi pengadaan PPPK terdiri atas dua tahap yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Sama seperti seleksi PPPK, seleksi akan dilakukan secara bertahap.

5. Pengumuman hasil seleksi

Panitia mengumuman pelamar yang dinyatakan lulus berdasar penetapan hasil seleksi kompetensi.

6. Pengangkatan PPPK

Pelamar yang telah lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK yang kemudian ditetapkan menjadi PPPK.

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini