TRIBUNNEWS.COM - Kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 mengalami perkembangan penyidikan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan pelaku kerusuhan selepas pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum pada 21-22 Mei 2019 lalu terdiri dari beberapa kelompok.
Suyudi mengatakan, salah satu kelompok itu ialah oknum mengatasnamakan kelompok agama yang datang dari sejumlah daerah.
"Beberapa kelompok yang sampai dengan hari ini kita ungkap, yang pertama adalah oknum, oknum saya katakan, dari kelompok Islam yang berasal dari beberapa daerah," kata Suyudi, dilansir Kompas.com.
Baca: Polri Buru Komandan Lapangan Kerusuhan 22 Mei, Statusnya Kini DPO
Baca: Polri : Dua Korban Tewas Kerusuhan 22 Mei Ditembak dari Jarak Dekat
Baca: Lakukan Kekerasan Saat Kerusuhan 21-22 Mei, 10 Anggota Brimob Dijatuhi Hukuman
Suyudi mengatakan, kelompok itu berasal dari sejumlah daerah yakni Serang, Tangerang, Cianjur, Banten, Jakarta, Banyumas, Majalengka, Tasikmalaya, Lampung, dan Aceh.
Suyudi melanjutkan, ada juga kelompok oknum mengatasnamakan organisasi masyarakat dan relawan politik yang juga terlibat dalam kerusuhan tersebut.
"Ada juga oknum organisasi kemasyarakatan ini (inisialnya) GRS, FK, dan GR. Kemudian ada juga oknum relawan," ujar Suyudi.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, polisi sudah mendeteksi delapan kelompok yang berperan merancang pecahnya kerusuhan.
"Ada beberapa kelompok-kelompok tertentu yang mendesain kerusuhan di tanggal 21 dan tanggal 22. Ini kelompok-kelompok tertentu ini ada delapan kelompok yang bermain di tanggal 21 dan 22," kata Dedi.
Baca: Delapan Kelompok Rancang Kerusuhan 22 Mei
Baca: BREAKING NEWS: 10 Brimob Dijatuhi Sanksi karena Terbukti Lakukan Kekerasan pada Kerusuhan 21-22 Mei
Baca: Percayakan Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Kepada Polri, Hari Ini Wiranto Kumpulkan Tim Asistensi Hukum
Dedi mengatakan, penyidik akan mendalami keterlibatan delapan kelompok tersebut.
Dedi mengatakan, 10 personel Brimob Polri sudah dijatuhi sanksi internal karena terbukti melakukan kekerasan saat terjadi kerusuhan 21-22 Mei.
"Ada 10 anggota yang sudah diproses dan saat ini sudah menjalani sidang disiplin," ujar Dedi dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Dedi melanjutkan, kesepuluh personel Brimob Polri tersebut dijatuhi sanksi hukuman pidana di ruangan khusus selama 21 hari.
"Namun, yang bersangkutan akan melaksanakan hukuman setelah anggota tersebut kembali ke Polda asalnya dia," ujar Dedi.
Baca: Analisis Hasil Investigasi Kerusuhan 21-22 Mei Rampung 90 Persen
Baca: Diduga Terlibat Kerusuhan 21-22 Mei, Pentolan Ormas di Cirebon Jadi Tersangka
Baca: Penyidik Polda Jabar Dalami Peran Dua Pimpinan Ormas Diduga Terkait Aksi 22 Mei
Sebab, personel Brimob yang dikenai sanksi ini bukan berasal dari Polda Metro Jaya. Mereka berasal dari sejumlah Polda yang sebelumnya diperbantukan untuk menjaga keamanan Ibu Kota.
Sanksi ini, lanjut Dedi, merupakan bentuk ketegasan dari institusi Polri terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan.
"Kami tegas saat menemukan anggota kami sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan," ujar Dedi.
(Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap 8 Kelompok Terlibat Kerusuhan 21-22 Mei 2019" dan "Terbukti Lakukan Kekerasan pada 21-22 Mei, 10 Brimob Dijatuhi Sanksi".