TRIBUNNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Baiq Nuril Maknun.
Baiq Nuril menjadi korban kekerasan seksual oleh Kepala SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, namun kemudian menjadi terpidana karena dianggap melanggar UU ITE.
Ditolaknya PK Baiq Nuril terkonfirmasi dari penyataan juru bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis pada Jumat (5/7/2019).
"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pemohon atau terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata Andi.
Baca: PK Baiq Nuril Ditolak: Kronologi Kasus, Langkah Kuasa Hukum hingga Respons Jokowi
Ditolaknya PK ini membuat upaya hukum yang ditempuh Baiq Nuril kandas.
Ia pun terancam kembali dibui untuk menjalani masa hukuman berupa vonis 6 bulan penjara dan denda 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Di tengah penolakan PK ini, beredar surat pendek yang ditulis Baiq Nuril.
Surat tersebut ditulis tangan dalam sebuah kertas dan ditujukan kepada Presiden Jokowi.
Berikut isi surat tersebut:
SALAM HORMAT UNTUK BAPAK PRESIDEN
BAPAK PRESIDEN PK SAYA DI TOLAK, SAYA MEMOHON DAN MENAGIH JANJI BAPAK UNTUK MEMBERIKAN AMNESTI KARNA HANYA JALAN INI SATU-SATUNYA HARAPAN TERAKHIR SAYA
HORMAT SAYA
B. NUIL MAKNUN
Surat tersebut diunggah oleh Pegiat Safenet di akun twitternya, @DamarJunianto.