TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap laki-laki asal Bima, Nusa Tenggara Barat yang berinisial TFQ (47) pada Rabu (3/7/2019).
TFQ yang ditanggap di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks serta menghina dan mencemarkan nama baik Mahkamah Konstitusi ( MK).
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan/atau menghina suatu penguasa atau badan umum, dan/atau pencemaran nama baik terhadap Mahkamah Konstitusi," ujar Kepala Subdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/7/2019).
Baca: Wanita yang Sebarkan Foto Mumi Berwajah Jokowi Ternyata Seorang Pengusaha
Menurut Dani, TFQ menyebarkan hoaks terkait MK tersebut ke lima grup di aplikasi WhatsApp.
Berikut narasi hoaks yang ia sebarkan:
"Baru semalam diumumkan oleh MK, hari ini undangan syukuran JM sdh beredar.. sampai disini faham yah, bahwa sidang MK hanya permainan belaka.. yuk kita juga syukuran atas kemenangan kita yang tetap istiqomah berada dalam barisan penegang kebenaran.. dunia hanya permainan, akhiratlah kampung halaman kita yang harus diperjuangan selama hayat di kandung badan..."
Setelah dimintai keterangan, TFQ mengaku melakukan aksinya karena kecewa MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.
Dari TFQ, polisi menyita sebuah telepon genggam beserta sebuah kartu SIM. Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tangkap Laki-Laki yang Diduga Sebarkan Hoaks dan Menghina MK"
Penulis : Devina Halim