Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rachmat Yasin seharusnya diperiksa atas kasus tindak pidana korupsi terkait pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan penerimaan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Rachmat Yasin sedang dalam kondisi sakit dan bakal dijadwalkan ulang untuk pemanggilan berikutnya.
Baca: Olahraga Alat Pemersatu Bangsa, Dulu dan Harusnya Juga Sekarang
Baca: Fakta-fakta Ditemukannya Jenazah Thoriq Pendaki Gunung Piramid: Lokasi Penemuan hingga Kronologi
Baca: Cuplikan Video Gol-Gol Hasil Persebaya Vs Persib Bandung 4-0: Hat-trick Amido Balde!
"Tersangka (Rachmat Yasin) meminta penjadwalan ulang karena sedang sakit," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Sementara, saksi yang dipanggil penyidik KPK untuk tersangka Rachmat Yasin memenuhi panggilan.
Mereka antara lain Kepala Bapeda Kota Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati, Bendahara Pengeluaran DPD Bogor Sri Hartati, Kasie Penagihan PBB Dispenda Rahmat Mulyana, dan Kepala Badan Perizinan Terpadu Udin Syamsudin.
Dari keempat saksi tersebut, ungkap Febri, penyidik berusaha menelisik pengetahuan mereka soal mekanisme pemotongan anggaran SKPD.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pemotongan anggaran yang dianggap hutang oleh tersangka RY," ungkapnya.
Diketahui, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi.
Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari SKPD dan menerima gratifikasi.
Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya.
Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg) 2013-2014.
Baca: Persebaya Menang Besar atas Persib Bandung, Amido Balde Hat-trick
Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka Rachmat Yasin terkait suap pemotongan anggaran SKPD dan penerimaan gratifikasi merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
Baca: Kata Pengacaranya, Galih Ginanjar Senyum-senyum Saat Diperiksa Polisi
Rachmat Yasin belum lama ini bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah menjalani masa tahanannya selama 5,5 tahun. Rachmat Yasin sebelumnya dijerat terkait perkara suap izin fungsi lahan.
Selain Rachmat, KPK juga menjerat pihak swasta, FX Yohan Yap, Kadis Pertanian dan Kehutanan Bogor M Zairin dan Presiden Direktur (Presdir) PT Sentul City Kwe Cahyadi Kumala, dalam perkara suap izin fungsi lahan hutan.