TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Kota Magelang melakukan kunjungan kerja ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam kunjungannya anggota DPRD Kota Magelang meminta saran dan masukan dari BNN terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dalam kesempatan tersebut, berbagai saran atau masukan penting disampaikan sejumlah pejabat BNN.
Sekretaris Utama BNN RI, Adhi Prawoto menyarankan agar panitia khusus DPRD terlebih dahulu mempelajari Inpres 6/2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.
Baca: Baiq Nuril Akan Ajukan Penangguhan Eksekusi Guna Susun Permohonan Amnesti Kepada Jokowi
Baca: Polisi Tersangkakan Wanita Penyebar Foto Mumi Berwajah Jokowi
Baca: Pengamat: Tidak Perlu Partai Politik Pendukung Prabowo Berpindah ke Koalisi Jokowi
Sehingga, dari Inpres tersebut bisa diambil intisarinya untuk penyusunan Raperda.
“Seperti diketahui bahwa Inpres tersebut ditujukan agar kementerian/lembaga besama-sama melakukan aksi nyata dalam upaya penanggulangan narkoba melalui berbagai langkah seperti, sosialisasi bahaya narkoba, tes urine atau penyusunan regulasi di instansinya,” kata Adhi Prawoto saat memimpin audiensi, Senin (8/7/2019) dalam keterangan yang diterima.
Sementara itu, Arifin Mustofa, selaku Ketua Pansus Raperda P4GN dari PKS mengatakan bahwa raperda tersebut akan menjadi payung hukum di Kota Magelang, sehingga pihaknya diberikan amanah untuk segera menyelesaikannya.
Dalam kesempatan itu, ia menghadapi satu tantangan, yaitu penentuan judul tentang perda tersebut apakah memuat kata ‘Narkotika’ atau ‘Narkoba’.
Jika dilihat dari tren permasalahannya, di kota Magelang, tak hanya masalah narkotika saja tapi juga persoalan lainnya seperti obat-obatan terlarang juga tak kalah ancamannya.
Baca: Hina Jokowi Sebagai The New Firaun, Wanita di Blitar Bernasib Seperti Ini
Baca: Ander Herrera Siap Lakukan Petualangan Baru Bersama Paris Saint Germain
Sehingga ia berpendapat agar cakupannya lebih luas maka sebaiknya menggunakan kata ‘Narkoba’.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Prekursor dan Psikotropika BNN, Anjan Pramuka juga menyarankan agar dalam raperda tersebut memuat kata narkoba sehingga cakupannya lebih luas.
Jika kasus narkotika itu bisa ditangani BNN dan Polri, maka kasus obat-obatan terlarang atau bahan adiktif lainnya yang berbahaya bukan narkotika maka bisa ditangani Polri.
Menyambung hal itu, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Mufti Jusnir berpendapat agar raperda ini optimal, maka pihak pansus juga perlu menguasai data-data tentang prevalensi penyalahgunaan narkoba, seperti di kalangan rumah tangga, pelajar/mahasiswa, pekerja, dan lain-lain.
Sementara itu, Direktur Pasca Rehabilitasi BNN, Budiyono menyinggung soal peran serta atau kewenangan pemda dalam P4GN.
Menurutnya, pihak Pemda akan lebih banyak berperan di area demand reduction yaitu melalui aksi pencegahan.
Selain itu, pihak pemda dapat berperan di sektor harm reduction, melalui pelibatan peran rumah sakit di daerah untuk memberikan layanan rehabilitasi.