News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gerindra yakin Baiq Nuril Dapat Dukungan DPR untuk Ajukan Permohonan Amnesti ke Presiden

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pegawai honorer pada bagian tata usaha SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Nuril Maknun ditemui saat hendak meninggalkan Jakarta menuju Mataram melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/11/2018). Baiq Nuril, korban pelecehan seksual secara verbal oleh Muslim, mantan kepala sekolah tempatnya bekerja, divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta melalui putusan Kasasi MA karena dianggap melanggar UU ITE. Namun Jaksa Agung menunda eksekusi terhadap Baiq Nuril tersebut. TRIBUN JAKARTA/ALFREDA EGA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Komunikasi Gerindra Andre Rosiade meminta presiden segera menindaklanjuti permohonan amnesti Baiq Nuril.

Sebelumnya Baiq Nuril berencana mengajukan Amnesti kepada presiden pada pekan ini, setelah Mahkamah Agung menolak PK yang diajukannya.

Baiq Nuril tetap dijerat perekaman ilegal padahal sedang membela pelecehan seksualnya yang menyerangnya.

"Kita berharap presiden dapat menepati janjinya sehingga cepat diproses, pengajuan amnesti Baiq Nuril," kata Andre kepada Tribunnews, Senin (8/7/2019).

Baca: KPK Periksa Kajari Hulu Sungai Tengah Terkait TPPU Abdul Latif

Kuasa hukum Baiq Nuril rencananya akan mengajukan amnesti pada pekan ini.

Selain itu kuasa hukum juga akan meminta dukungan DPR, karena amnesti diberikan Presiden atas pertimbangan DPR. Andre yakin pengajuan amnesti akan mendapat dukungan parlemen.

"Kalau dari fraksi Gerindra saya yakin akan dukung, karena tujuannya ini baik, untuk menegakkan keadilan," katanya.

Baiq Nuril (KOMPAS.COM)

Andre berharap kasus Baiq nuril tidak terkatung-katung. Jangan sampai menurutnya Baiq Nuril keburu dieksekusi karena lama atau tidak diprosesnya permintaan amnesti presiden.

"Jangan sampai lambat, dan nanti keburu dieksekusi," katanya.

Untuk diketahui Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta oleh Mahkamah Agung karena telah melakukan perekaman ilegal.

Sebelumnya peradilan tingkat pertama, Baiq Nuril divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram. Hanya saja, Jaksa mengajukan kasasi ke MA yang kemudian dikabulkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini