TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Komunikasi Gerindra Andre Rosiade meminta presiden segera menindaklanjuti permohonan amnesti Baiq Nuril.
Sebelumnya Baiq Nuril berencana mengajukan Amnesti kepada presiden pada pekan ini, setelah Mahkamah Agung menolak PK yang diajukannya.
Baiq Nuril tetap dijerat perekaman ilegal padahal sedang membela pelecehan seksualnya yang menyerangnya.
"Kita berharap presiden dapat menepati janjinya sehingga cepat diproses, pengajuan amnesti Baiq Nuril," kata Andre kepada Tribunnews, Senin (8/7/2019).
Baca: KPK Periksa Kajari Hulu Sungai Tengah Terkait TPPU Abdul Latif
Kuasa hukum Baiq Nuril rencananya akan mengajukan amnesti pada pekan ini.
Selain itu kuasa hukum juga akan meminta dukungan DPR, karena amnesti diberikan Presiden atas pertimbangan DPR. Andre yakin pengajuan amnesti akan mendapat dukungan parlemen.
"Kalau dari fraksi Gerindra saya yakin akan dukung, karena tujuannya ini baik, untuk menegakkan keadilan," katanya.
Andre berharap kasus Baiq nuril tidak terkatung-katung. Jangan sampai menurutnya Baiq Nuril keburu dieksekusi karena lama atau tidak diprosesnya permintaan amnesti presiden.
"Jangan sampai lambat, dan nanti keburu dieksekusi," katanya.
Untuk diketahui Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta oleh Mahkamah Agung karena telah melakukan perekaman ilegal.
Sebelumnya peradilan tingkat pertama, Baiq Nuril divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram. Hanya saja, Jaksa mengajukan kasasi ke MA yang kemudian dikabulkan.