News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Merasa Dipermainkan, Pengacara Kivlan Zen Bakal Laporkan Hakim ke KY

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun berencana melaporkan Hakim Achmad Guntur yang memimpin sidang praperadilan kliennya ke Ketua Pengadilan dan Komisi Yudisial (KY).

Tonin beranggapan penundaan sidang hingga tanggal 22 Juni mendatang yang mendekati waktu habisnya masa penahanan Kivlan Zen sebagai aksi 'main-main'.

Baca: Elite PKS : Baik Jika Jokowi Mempertimbangkan Koalisi Ramping

"Lha pak Kivlan Zen tanggal 27 sudah habis penahanannya, mau ngapain lagi, padahal Praperadilan itu kan murah cepat efisien. Nggak ada itu, udah main-main ini, kami akan laporkan hakimnya, saya akan menghadap Ketua Pengadilan habis ini," ujar Tonin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Menurutnya, alasan hakim menunda persidangan lantaran banyak perkara tidak masuk akal dan seharusnya disyukuri lantaran bertambahnya materi.

"Ini ke Ketua Pengadilan habis ini saya laporkan, enggak bener dong. Sudah saya mohon-mohon. Perkara dia sibuk ya bagus dong dapat duit banyak, banyak kerjaan, emangnya hakim nggak ada insentifnya terhadap perkara," kata dia.

Dia pun merasa dipermalukan lantaran permintaannya agar mempercepat sidang praperadilan bagi kliennya tidak diterima meski sudah memohon-mohon.

Baca: Fakta-fakta Siswi SMP Berhubungan Intim dengan Pacar di Toilet Masjid

Tonin pun berencana pula melapor kepada KY.

"Oh iya (lapor ke KY), sudah main-main ini. Saya juga main-mainlah, memang pengacaranya main-main ini. Dipermalukan di depan kalian kan, seluruh Indonesia melihat kan? Saya sampai mohon-mohon begini lho. Artinya kalau memang nggak bisa ya 1 minggu. Nggak bisa alasan banyak perkara, banyak perkara bagus artinya, ada pengadilan, kalau pengadilan nggak ada pengacara hantu namanya," tandasnya.

Kivlan Zen disebut tak kunjung terima keadilan

Hakim Ketua Achmad Guntur menunda sidang praperadilan dengan pemohon Kivlan Zen hingga dua minggu ke depan, yakni 22 Juli mendatang.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan kliennya belum mendapat keadilan dan telah didzolimi.

Baca: Hadiri Sidang Praperadilan, Kedua Mata Istri Kivlan Zen Berkaca-kaca

"Ternyata pak Kivlan belum mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, khususnya untuk waktu persidangan. Jadi mari kita berdoa, kita berduka cita untuk hari ini dimana penundaan 2 minggu itu sudah luar biasa pendzoliman terhadap pak Kivlan," ujar Tonin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Ia meminta awak media untuk bertanya kepada hakim sendiri terkait alasan tak mau mempercepat sidang praperadilan bagi kliennya.

Dwitularsih Sukowati (tengah), istri Mayor Jenderal (Pur) Kivlan Zen saat hadir di persidangan Prapradilan suaminya terkait status tersangka kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019) (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini