News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Merasa Dipermainkan, Pengacara Kivlan Zen Bakal Laporkan Hakim ke KY

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun

Namun, dirinya merasa hakim terlalu banyak alasan dengan menyebut banyak pekerjaan.

Bila perlu, Tonin meminta agar Mahkamah Agung menambah hakim di PN Jaksel.

"Ya memang kalau tunda ya satu minggu dimana-mana. Kalau memang disini overload ya minta sama Mahkamah Agung tambah hakim, kan gitu. Itu konsekuensi sumpah hakim, sama kayak pengacara, ada 10 klien ya dilayani, jangan alasan banyak kerjaan. No, udah lah, nggak bener itu," ucapnya.

Untuk tanggal 22 Juli sendiri, pihaknya keberatan lantaran tanggal 27 Juli merupakan batas penahanan terhadap kliennya.

Sehingga pihak kepolisian pun tentu akan melimpahkan berkas perkara Kivlan ke Kejaksaan sebelum tanggal tersebut.

Tonin pun menyebut pihaknya tak akan menghadiri sidang praperadilan tanggal 22 Juni, karena tak ada gunanya.

"Tanggal 22 nggak ada guna, mau ngapain, 7 hari (setelahnya sudah tanggal) 29, pak Kivlan (pasti) sudah P21. (Akan datang?) Ah nggak usah, ngapain kami datang, ongkos kesini mahal, macet lagi," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sidang praperadilan dengan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen, harus ditunda hingga Senin tanggal 22 Juli 2019.

Hakim Ketua Achmad Guntur mengatakan sidang harus ditunda lantaran termohon dalam kasus ini, yakni Polda Metro Jaya, tidak hadir dalam persidangan.

"Karena pihak termohon tidak hadir, saya putuskan sidang akan digelar kembali pada Senin 22 juli 2019," ujar Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Pihak pemohon yang diwakili oleh Tonin Tachta Singarimbun selaku kuasa hukum awalnya mengusulkan agar sidang dilanjutkan hari Rabu atau Kamis depan.

Namun hakim menolak lantaran minimal harus ada jeda tiga hari dahulu dari sidang sebelumnya. Mendengar hal itu, Tonin pun meminta sidang agar dilakukan Jumat (12/7).

Guntur ternyata kembali menolak dengan alasan dirinya memiliki perkara lain yang harus disidangkan. Ia juga menjelaskan tiap hakim di PN Jaksel bisa memegang masing-masing 3 perkara dan sudah memiliki penjadwalan tersendiri tiap minggunya.

"Saya hari Jumat ada perkara lain yang harus disidangkan, perkara nomor 69. Jadi tidak bisa," terangnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini