News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Telisik Aliran Dana dalam Kasus TPPU Bupati Nonaktif Hulu Sungai Tengah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif berjalan seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/5/2018). Abdul Latif diperiksa KPK sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan tiga saksi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah terkait dugaan aliran uang dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif.

KPK hari ini memeriksa tiga saksi untuk tersangka Abdul Latif dalam penyidikan TPPU tersebut, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Tengah Wagiyo Santoso serta dua jaksa pada Kejari Hulu Sungai Tengah periode 2016-2017 masing-masing Eko Budi Susanto dan Arief Fatchurrohman.

"Penyidik menggali keterangan saksi terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran uang dalam perkara TPPU dengan tersangka ALA (Abdul Larif) ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Adapun pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut dilakukan di gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Baca: Kisah Cinta Pemuda Makassar dengan Gadis Jerman, Si Cantik Itu Pun Ganti Nama Menjadi NaIsya Hartz

Baca: Istana dan Kementerian Luar Negeri Bantah Jokowi Bertemu Audrey Yu di KTT G-20 dan Tawari Masuk BPPT

Baca: Menkumham Sebut Amnesti Paling Memungkinkan untuk Selesaikan Kasus Baiq Nuril

Untuk diketahui, Abdul Latif merupakan tersangka penerima gratifikasi dan TPPU.

Abdul Latif sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)

Abdul Latif menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk 'fee' proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.

Diduga Abdul Latif menerima 'fee' dari proyek-proyek di sejumlah Dinas dengan kisaran 7,5 sampai 10 persen setiap proyeknya.

Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diterima Abdul Latig setidak-tidaknya Rp 23 miliar.

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Baiq Nuril Kukuhkan Tekat Berangkat ke Jakarta untuk Ajukan Amnesti ke Pesiden Jokowi

Baca: Sebelum Meninggal, Sutopo BNPB Sempat Ceritakan Satu Impian Mulia yang Belum Terwujud

Selama menjabat sebagai Bupati, Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor, dan aset lainnya baik yang diatasnamakan dirinya dan keluarga atau pihak lainnya.

Dalam proses pengembangan perkara ini, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Abdul Latif selama periode jabatannya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.

Terkait dugaan TPPU tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Abdul Latif telah dinyatakan bersalah dalam perkara suap terkait pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini