Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah belum bisa memastikan apakah pimpinan KPK akan memenuhi atau tidak terkait agenda panggilan Ombudsman pada Selasa (8/7/2019) besok.
Pemanggilan itu terkait aksi pelesiran terdakwa kasus korupsi e-KTP, Idrus Marham dari rumah tahanan KPK.
"Saya belum dapat informasinya. Mungkin kalau sudah ada nanti diupdate lagi ya," ujar Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Febri menyebut telah menerima masukan maupun temuan Ombudsman terkait dugaan pelisiran Idrus yang terjerat kasus suap PLTU Riau-1.
Baca: Pelaku Pembakaran Ibu Tiri Mengaku Mimpi Didatangi Korban untuk Minta Maaf
Baca: Kritisi Impor Migas Tinggi, Jokowi Tegur Rini dan Jonan
Baca: Pertemuan Jokowi dengan Pimpinan Partai NasDem di Istana Bogor Tidak Singgung Soal Kursi Menteri
"Bagi KPK sebenarnya ketika hasil yang disampaikan itu adalah temuan terbaru, itu baik ya bagus. Karena itu dapat menjadi masukan atau dapat menjadi pertimbangan bagi KPK dalam mengambil keputusan juga," kata Febri.
Menurut Febri, apapun temuan yang disampaikan Ombudsman, dapat dipertanggung jawabkan.
Pada intinya, KPK akan menerima bila memang ada pelanggaran yang dilakukan petugas KPK terkait temuan Idrus Marham ke luar tahanan dengan alasan berobat ke Rumah Sakit MMC.
"Asalkan, temuan-temuan yang disampaikan itu bukan temuan yang katakanlah masih mentah ya, seperti yang pernah disampaikan (Ombudsman) sebelumnya. Pada prinsipnya, jika memang ada yang benar dan ada yang bisa ditindaklanjuti pasti kami cermati lebih lanjut," kata Febri.
7 temuan ombudsman
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Teguh Nugroho menyampaikan tujuh temuan terkait proses proses pengeluaran dan pengawalan tahanan terdakwa kasus dugaan suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau I, Idrus Marham, ketika berobat ke RS MMC, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Teguh menjelaskan, temuan pertama terkait hal tersebut adalah bahwa sejak Idrus Marham tidak menggunakan rompi dan borgol ketika turun dari mobil tahanan KPK di RS MMC sekira pukul 11.12 WIB Cabang hingga naik kembali ke mobil tahanan KPK untuk kembali ke Rutan KPK sekir pukul 15.48 WIB.
Kedua, Teguh menjelaskan bahwa pengawalan terhadap Idrus Marham hanya dilakukan oleh satu orang staf dari Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK RI.
Baca: Robert Rene Alberts Tanggapi Absennya Damian Lizio di Persebaya
Baca: Reaksi Milano Lubis Digosipkan Punya Hubungan Spesial dengan Vanessa Angel
Baca: Yang Dilakukan Rio Dewanto di Hari Ulang Tahun Chicco Jerikho
"Ketiga, bahwa selama di RS MMC, Saudara Idrus Marham bertemu dan berkomunikasi dengan keluarga dari Idrus Marham dan beberapa orang yang diduga sebagai Penasihat Hukum/Ajudan/Kerabat dari Saudara Idrus. Aktivitas tersebut tidak sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan," kata Teguh saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan pada Rabu (3/7/2019).
Keempat, bahwa tidak ada lagi pemeriksaan medis yang dilakukan oleh pihak dokter RS MMC kepada Idrus Marham pasca ibadah shalat Jumat yang terkonfirmasi dengan bukti rekaman CCTV dan pernyataan pihak dokter RS MMC.
Kelima, bahwa terdapat fakta yang menunjukan Petugas Pengawal Tahanan KPK RI tidak melakukan pengawasan secara melekat kepada Idrus Marham selama berada di Coffeeshop RS MMC yang dalam rekaman CCTV terlihat Petugas Pengawal Tahanan KPK RI berdiri di luar Coffeshop dengan jarak kurang lebih tujuh sampai delapan meter.
Keenam, bahwa terdapat fakta yang menunjukan Petugas Pengawal Tahanan KPK RI kerap kali meninggalkan pengawasan terhadap Idrus Marham.
"Terakhir, ditemukan fakta bahwa berita acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan ditandatangani setelah pemeriksaan dokter dilaksanakan, yakni pada tanggal 24 Juni 2019," kata Teguh.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kepergian Idrus untuk berobat ke RS MMC udah sesuai penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.
Kemudian Hakim mengabulkan permohonan dari tim penasihat hukum Idrus untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar Rutan KPK, yakni Dokter Spesialis Gigi RS MMC.
"Jadi KPK membawa IM (Idrus Marham) ke RS MMC adalah dalam rangka pelaksanaan penetapan pengadilan tinggi DKI, karena penahanan IM yang sudah menjadi terdakwa saat ini berada pada ruang lingkup kewenangan pengadilan," kata Febri kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).
Setelah dibawa dari Rutan KPK pada pukul 11.06 WIB, lanjut Febri, Idrus dibawa ke RS MMC untuk melakukan proses berobat sesuai penetapan yang diberikan.
Akan tetapi karena proses pengobatan belum selesai, sementara waktu sudah mendekati salat Jumat, maka Idrus dibawa ke lokasi terdekat yang memungkinkan untuk dilakukan ibadah salat Jumat.
"Kami duga pada saat proses inilah video yang ditayangkan diambil. Dan sebagaimana yang disampaikan KPK sebelumnya, karena akan berangkat menuju tempat salat Jumat maka tahanan tidak diborgol dan tidak menggunakan baju tahanan KPK namun berada dalam pengawasan ketat oleh bagian pengawalan tahanan," ungkap Febri.
Kata Febri, setelah melakukan salat Jumat, Idrus kembali dibawa ke RS MMC untuk dilakukan proses pengobatan lanjutan.
Setelah selesai, Idrus kembali dibawa dan sampai di Rutan KPK pada pukul 16.05 WIB.
Sedangkan terkait dengan penggunaan HP, ujarnya, petugas KPK telah melarang Idrus ketika HP diberikan oleh ajudan Idrus yang menunggu di RS MMC sebelumnya.
"Namun IM bersikeras ingin menghubungi istri sebentar saja, dan kemudian mengembalikan HP ke ajudannya. Pihak ajudan IM yang telah menunggu di RS sebelumnya menggunakan HP-nya untuk menghubungi istri IM," pungkas Febri.