TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus penganiayaan Habib Bahar Bin Smith menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (9/7/2019).
Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Bahar bin Smith dalam sidang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung.
Baca: Prabowo Menang, Habib Rizieq Pulang, Habib Bahar Bebas
Ketua majelis hakim Muhammad Eddison menilai Bahar secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda Rp 50 juta. Jika tak dibayar, diganti kurungan selama 1 bulan kurungan," ungkap Eddison.
Bahar dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda, yakni MKU (17) dan CAJ (18).
Baca: Sidang Sengketa Pileg di MK, PAN Jatim Tuding Penghitungan Suara Dipindahkan ke Rumah Kades
"Telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana, turut serta merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata Eddison.
Tindakan terdakwa melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Lalu Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjar
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU
Vonis terhadap Bahar Bin Smith lebih rendah tiga tahun dibanding tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda Rp 50 juta. Jika tak dibayar diganti kurungan selama sebulan kurungan," ungkap Hakim Eddison di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019) siang.
Baca: Membedah Spesifikasi Kapal Bantu Rumah Sakit Milik TNI AL, Ada Helipad & Bisa Angkut Ratusan Orang
Bahar Bin Smith dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18).
Tindakan terdakwa melanggar sejumlah pasal, yaitu Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
Lalu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.