Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah menyatakan akan segera mengirim salinan putusan kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin.
Dengan begitu, MA memerintahkan terdakwa BLBI itu segera dikeluarkan dari tahanan.
Baca: Masinton Sebut Teguran Jokowi Kepada 4 Menteri Merupakan Kode
Baca: Kubu Airlangga Hartarto Klaim Sudah Raih 80 Persen Dukungan untuk Kembali Jadi Ketua Umum Golkar
Baca: Polda Metro Jaya: Kehadiran ETLE Dapat Membuat Masyarakat Taat Rambu
"Begitu putusannya ini harus segera dikeluarkan, ya otomatis," kata Abdullah kepada wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019)
Namun, menurutnya, Syafruddin Temenggung bisa keluar hari ini dari Rutan KPK.
Apalagi masa penahanan Syafruddin berakhir hari ini.
"Perintahnya kan keluarkan segera," ujarnya.
Respons KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengaku kaget dengan putusan MA yang mengabulkan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung.
Mahkamah Agung (MA) melepaskan terdakwa kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam putusan kasasi.
Laode menyebut putusan hakim MA tersebut sebagai hal yang 'aneh bin ajaib'.
"Namun demikian KPK merasa kaget karena putusan ini ‘aneh bin ajaib’ karena bertentangan dengan putusan hakim PN (Pengadilan Negeri) dan PT (Pengadilan Tinggi)," ujar Laode kepada pewarta, Selasa (9/7/2019).
Baca: Mahkamah Konstitusi: Sengketa Pileg 2019 Didominasi Dugaan Pengurangan dan Penggelembungan Suara
Baca: Ada 6 Napi Pria Berprilaku Seperti Wanita di Lapas di Bandung, Ini Yang Dilakukan Petugas
Baca: Masinton : PDI Perjuangan Tidak Latah Seperti Partai Lain Ajukan Calon Menteri
Dalam amar putusan MA ini, terdapat dissenting opinion/perbedaan pendapat antar hakim.