News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

MA Segera Kirim Salinan Putusan Kasasi Bebas Kepada Syafruddin Temenggung

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syafruddin Arsyad Temenggung. WARTA KOTA/Henry Lopulalan

Ketua Majelis Hakim Salman Luthan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Gedung Mahkamah Agung (youtube)

Namun, Anggota Hakim 1 Syamsul Rakan Chaniago memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum perdata.

Sementara itu, anggota Hakim 2 Mohamad Askin memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum administrasi.

Baca: Tak Mengaku Pacaran, Shawn Mendes & Camila Cabello Malah Terlihat Bergandengan Tangan dan Berpelukan

"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagai mana didakwakan kepadanya, tapi para hakim MA berbeda pendapat bahwa perbuatan terdakwa," jelas Laode.

"Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," imbuhnya.

Amar putusan

ahkamah Agung (MA) melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari jerat hukum terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Dalam vonis kasasi yang diputus MA, Selasa (9/7/2019), Syafruddin divonis bebas.

Ia dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

MA menilai perbuatan Syafruddin tersebut bukan pidana.

Baca: Jelang Persija Jakarta vs Persib Bandung, di Liga 1 2019, Robert Rene Alberts Bertekad Bangkit

Baca: Diwacanakan Jadi Bakal Calon Gubernur Sumbar, Ini Kata Sandiaga Uno

Baca: Tumbuhnya Fenomena Begpacker, Kebijakan Bebas Visa Perlu Dikaji Ulang?

"Menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan suatu tindak pidana," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat membacakan amar putusan majelis hakim di Gedung MA.

Berikut amar putusan lengkapnya:

Mengadili:

Mengabulkan kasasi pemohon kasasi, terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini