Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan ada 11 jenis dalil yang disampaikan dalam 260 permohonan gugatan hasil Pileg 2019 yang masuk ke MK.
Dari 11 dalil itu, tudingan adanya pengurangan suara dan penggelembungan suara mendominasi.
“Kalau dirangkum ada 11 dalil dari 260 permohonan, misal tudingan pengurangan suara, penggelembungan suara, pelanggaran terstruktur sistematis masif, pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, dan lain-lain. Yang paling banyak dugaan pengurangan suara mencapai 70 persen dan penggelembungan suara mencapai 67 persen,” ungkap Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Baca: Temui Jokowi, Gubernur Ganjar Pranowo Ingin Jawa Tengah Jadi Pusat Furnitur Indonesia
MK sendiri telah memulai tahapan persidangan sengketa hasil Pileg 2019 hari ini dengan pemeriksaan permohonan sengketa lima provinsi yaitu Papua, Jawa Timur, Aceh, Maluku Utara, dan Jawa Barat.
Dilanjutkan besok Rabu sidang pendahuluan untuk 9 provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, Jakarta, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Lampung, dan Sulawesi Tengah.
Baca: Masalah Penggunaan Sistem Noken di Papua, Bawaslu Klaim Sudah Keluarkan Rekomendasi
Kemudian pada hari Kamis, MK akan menggelar sidang sengketa hasil Pileg untuk 9 provinsi yaitu Sumatera Utara, Maluku, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Papua Barat, Yogyakarta, Kepulauan Riau, dan Kalimantana Timur.
Dan pada Hari Jumat, MK akan menggelar sidang untuk provinsi Jambi, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Bengkulu, Riau, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Selatan.
“Setelah itu MK memberi kesempatan kepada pihak terkait, pihak termohon yaitu KPU RI dan Bawaslu untuk memberikan tanggapan. Dilanjutkan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dari masing-masing pihak sampai tanggal 30 Juli 2019,” imbuh Fajar.
Kemudian majelis hakim MK akan melakukan rapat pemusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan.
“Putusan akan dibacakan antara tanggal 6 sampai 9 Agustus 2019, semoga tanggal 9 sudah kelar,” ungkap Fajar.