Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kepulauan Meranti Riau Irwan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, orang kepercayaan Bowo Sidik yang juga staf PT Inersia.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kepulauan Meranti Irwan sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung). Materi pemeriksaan terkait penganggaran di sana (Kabupaten Kepulauan Meranti)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Selasa (9/7/2019).
Selain Irwan, KPK juga memanggil anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Gerindra Fadhlullah sebagai saksi untuk tersangka Indung.
Baca: Jan Ethes Kembali Curi Perhatian, Ekspresinya Tenang Saat Diperiksa Gigi
Baca: Sambangi Komnas Perempuan, Fairuz A Rafiq Teteskan Air Mata Ketika Sampaikan Permohon Dukungan
Baca: Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pileg Dimulai Selasa Ini
Baca: Ganda Putra Indonesia Ini Terciduk Komentari Unggahan Gronya Somerville dengan Kalimat Begini
Tak hanya kasus gratifikasi, Bowo dan anak buahnya, Indung juga menyandang status tersangka penerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.
Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain. Gratifikasi yang diterima Bowo tersebut diduga terkait pengurusan di BUMN, hingga soal Dana Alokasi Khusus di sejumlah daerah.
Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Untuk Asty, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebelumnya, KPK sedang mengidentifikasi proses penggunaan anggaran di Kabupaten Mihanasa Selatan, Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terkait gratifikasi yang diterima tersangka Bowo Sidik.
Diketahui sebelumnya bahwa salah satu sumber gratifikasi terkait jabatan pada Bowo Sidik berasal dari pengurusan Dana Alokasi Khusus termasuk di dua kabupaten tersebut.
Sementara untuk Kabupaten Minahasa Selatan diduga gratifikasi pada Bowo Sidik terkait penganggaran revitalisasi empat pasar di sana.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (26/6/2019) juga telah memeriksa Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu dan mengonfirmasi soal proses penganggaran revitalisasi empat pasar di Kabupaten Minahasa Selatan.