Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly meminta pendapat hukum terkait kasus yang telah menimpa Baiq Nuril.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang menimpa guru honorer di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril kini mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baiq Nuril terjerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE yang membuatnya terancam penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 500 juta.
Setelah terancam hukuman tersebut, Baiq Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).
Baca: Yasonna Laoly Sebut Presiden Jokowi Beri Perhatian Serius Terkait Kasus Baiq Nuril
Baca: Fakta Kasus Baiq Nuril, Ajukan Penangguhan Eksekusi hingga Jaksa Agung Tak Akan Buru-buru
Namun, MA memutuskan untuk menolak permohonan PK Baiq Nuril dan memutuskan untuk dieksekusi sesuai dengan vonis.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menyebut jika amnesti untuk Baiq Nuril akan dikeluarkan Presiden Jokowi.
Dikutip dari Kompas.com, Yasonna Laoly juga menyebut jika kasus ini telah mendapat perhatian serius dari Presiden Jokowi.
"Segera mungkin. Prosesnya nanti kami berikan pertimbangan hukum segera malam ini. Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) dan Pak Presiden (Joko Widodo) sudah memberikan perhatian yang serius," kata Yasonna usai bertemu Baiq Nuril di Kantor Kemenkumham, Senin (8/7/2019) sore.
Baca: Berita Terkini Kasus Baiq Nuril: Menkumham Sebut Perhatian Serius Jokowi & Pertimbangkan Amnesti
Baca: Baiq Nuril Akan Ajukan Penangguhan Eksekusi Guna Susun Permohonan Amnesti Kepada Jokowi
Yasonna Laoly menuturkan, pihaknya saat ini sedang menyusun berbagai pendapat hukum yang melibatkan banyak pihak.
Pihak-pihak yang dilibatkan untuk menangani kasus Baiq Nuril diantaranya, sejumlah pakar hukum, pejabat Kemenkumhan, ahli teknologi informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta kuasa hukum Nuril.
Setelah menyusun pendapat hukum, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara akan meminta pertimbangan hukum kepada DPR RI.
"Nanti Pak Presiden meminta melalui Mensesneg meminta pertimbangan hukum ke DPR Komisi III. Saya mendapat informasi juga teman-teman DPR mendukung hal ini," ujar Yasonna.
Baca: Baiq Nuril: Sebagai Seorang Anak, Kemana Lagi Harus Meminta Selain Berlindung Pada Bapak Presiden
Baca: Menkumham Sebut Kasus Baiq Nuril Bukan Kasus Kecil
Ajukan Penangguhan Penahanan
Sementara itu, penasihat hukum Baiq Nuril akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Jaksa Agung, untuk mendapatkan waktu lebih panjang demi menyusun permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi.