Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka selaku pendamping Baiq Nuril usai bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019) petang.
"Kami sendiri sedang akan mengajukan penangguhan eksekusi kepada Jaksa Agung, sehingga bu Nuril tidak ditahan," kata Rieke Diah Pitaloka.
Soal Presiden Jokowi yang memberikan perhatian terhadap kasus Baiq Nuril, Rieke mendukung sepenuhnya.
Baca: Menkumham Sebut Amnesti Paling Memungkinkan untuk Selesaikan Kasus Baiq Nuril
Baca: Baiq Nuril Kukuhkan Tekat Berangkat ke Jakarta untuk Ajukan Amnesti ke Pesiden Jokowi
Ia harap perhatian presiden kemudian bisa berbentuk pemberian amnesti bagi Baiq Nuril.
"Mohon dukungannya dari seluruh masyarakat Indonesia. Dan kami tentu saja mendukung perhatian bapak presiden dan mendukung penuh pak presiden untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril," katanya.
(Tribunnews.com/Whiesa/Danang Triatmojo/Kompas.com)