News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Berencana Beri Amnesti ke Baiq Nuril, PDIP: Bentuk Perhatian kepada Perempuan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VIII DPR fraksi PDI Perjuangan, Diah Pitaloka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR fraksi PDI Perjuangan, Diah Pitaloka menyambut baik rencana Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti terhadap korban pelecehan seksual Baiq Nuril.

Diah Pitaloka mengatakan, Presiden Jokowi sangat paham dengan kondisi Baiq Nuril.

"Amnesti ini merupakan bentuk perhatian Jokowi kepada perempuan," kata Diah melalui keterangannya, Rabu (10/7/2019).

Ia juga menyayangkan hasil putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung terhadap Baiq Nuril.

Sebab, Diah khawatir, putusan tersebut nantinya akan membuat korban pelecehan seksual semakin bungkam.

Menkumham Yasonna Laoly (kiri) menjawab pertanyaan media bersama Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (tengah) usai melakukan pertemuan bersama di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang dilayangkan Baiq Muril meski kini tengah menyusun pendapat hukum terkait wacana amnesti kepada Nuril. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Diah mengatakan, Baiq Nuril selama ini tertekan dengan perilaku Haji Muslim yang tidak wajar, karena senang menceritakan pengalaman seksualnya bersama wanita lain yang bukan istrinya kepadanya.

Hingga akhirnya, dia menilai, Baiq perlu mencari perlindungan atas apa yang dihadapinya.

“Karena saat ini belum ada hukum yang melindungi ketidaknyamanan seseorang atas perlikai orang lain. Jadi Baiq Nuril itu merekam untuk menceritakan kisahnya kepada kerabat, teman atau saudara untuk mendapatkan masukan penyelesaian dan perlindungan,” ucapnya.

Menurutnya, menjerat hukum Baiq Nuril dengan UU ITE dapat berbahaya bagi korban pelecehan seksual lainnya.

Baca: 8 Tips Buat Kamu yang Gagal SBMPTN 2019, PTS Menunggumu & Jangan Sampai Salah Pilih Kampus

Baca: Separuh Pendaftar Calon Pimpinan KPK Tak Lolos Seleksi Administrasi

Pasalnya, Diah menilai, pelaku pelecehan seksual bisa saja membungkam korbannya dengan contoh kasus guru honorer di Mataram itu.

“Karena bisa saja korban bercerita dulu kepada rekannya melalui aplikasi Whats App untuk minta perlindungan. Terus pelaku tahu adanya chat tersebut dan mengancam akan memidakan korban dengan UU ITE pasal 27 Ayat satu tersebut. korban pelecehan seksual harus dilindungi, bukan malah dihantui hukum pidana,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini