Sementara itu, anggota Hakim 2 Mohamad Askin memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum administrasi.
Baca: Tak Mengaku Pacaran, Shawn Mendes & Camila Cabello Malah Terlihat Bergandengan Tangan dan Berpelukan
"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagai mana didakwakan kepadanya, tapi para hakim MA berbeda pendapat bahwa perbuatan terdakwa," jelas Laode.
"Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," imbuhnya.
BERITA TERKAIT