Dengan rincian, Sulsel sembilan pemohon partai. Sulut sembilan pemohon, meliputi tujuh pemohon parpol dan dua perorangan. Sulteng 6 pemohon parpol. Total, 24 perkara disidangkan untuk panel III.
Setiap panel akan dipimpin oleh tiga hakim konstitusi.
Panel I dipimpin oleh Anwar Usman dengan hakim anggota Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Sidang panel II dipimpin oleh Saldi Isra dengan hakim anggota Aswanto dan Manahan Sitompul.
Dan panel III dipimpin oleh Suhartoyo dengan anggota hakim I Dewa Gede Palguna dan Wahidduddin Adam.
Baca tanpa iklan