Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego menilai Tim Hukum Prabowo Subianto masih belum bisa menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), saat kembali mengajukan kasasi kedua ke Mahkamah Agung (MA).
Kubu 02 Kembali mengajukan gugatan kasasi sengketa terkait dugaan kecurangan terstruktur, masif dan sistematis (TSM) dalam pilpres 2019 ke MA.
Baca: Yusril Yakin MA Tolak Kasasi Prabowo
Permohonan kasasi ini telah diregistrasi sebagai Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan sepekan setelah MK menolak gugatan Prabowo-Sandiaga Uno tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.
"Yang tertangkap dari usahanya Tim Hukum Prabowo ya tetap, menuntut kemenangan. Mereka tidak bisa menerima keputusan MK," ujar Indria Samego yang juga anggota dewan pakar The Habibie Center ini kepada Tribunnews.com, Rabu (10/7/2019).
Indria Samego pun mengutip bunyi Perundang-Undangan mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat.
Artinya, persoalan mengenai persengketaan Pilpres 2019 sudah paripurna.
Karena itu dia menilai aneh, ketika tim hukum 02 memaksakan diri untuk mengajukan kasasi ke MA terkait dugaan kecurangan terstruktur, masif dan sistematis (TSM) dalam pilpres 2019.
Baca: Zulhas: Kita Sukseskan Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf
"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Pelajaran apa yang hendak diwariskan pada generasi muda?" demikian ia mempertanyakan langkah Tim Hukum 02 tersebut.
Hasil Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019 menyatakan menolak seluruh gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
KPU Siapkan Jawaban Atas Permohonan Kasasi Prabowo-Sandiaga Ke MA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan jawaban untuk merespon gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto Sandiaga Uno di Mahkamah Agung (MA).
Dalam perkara ini, KPU bertindak sebagai pihak turut tergugat.
Baca: Gerindra Klaim Suara Hilang di Dapil Keponakan Prabowo Bertambah Jadi 29.556
"Ya kalau KPU digugat di MA ya KPU juga akan menanggapi. (Jawaban) sudah disusun," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Hasyim mengatakan, dalam menyusun jawaban, KPU akan menggunakan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, perkara yang didugat kubu 02 ke MA kurang lebih sama dengan perkara yang sebelumnya mereka gugat ke MK.
Dalam jawabannya, KPU juga akan mempertanyakan apakah MA berwenang untuk mengadili perkara ini.
Baca: Jalani Sisa Hukuman, Ridho Rhoma Bakal Masuk Bui Jumat Ini
Selebihnya, KPU menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada MA.
"Ya ada pihak yang merasa belum selesai mau dituntaskan kan silahkan saja, semua jalur dipakai ya. Bahwa kemudian jalurnya bener atau tidak nanti peradilan yang akan menyatakan itu," kata Hasyim.
Gerindra: Kasasi Di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandiaga
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga ke MA tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandiaga.
"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Baca: Presiden Jokowi Pantau Infrastruktur Labuan Bajo
Dia mengatakan, kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi.
Menurut dia, kasasi kedua itu dilayangkan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan.
"Kuasa hukum dengan kuasa yang lama tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya," ujar dia.
Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga mengatakan, pihaknya tidak mengetahui soal kasasi kedua tersebut.
Dia mengatakan, kuasa hukum yang mengajukan gugatan kasasi kedua tersebut tidak meminta izin dan tidak mengoordinasikan kepada pihaknya.
"Terkait ini, saya akan koordinasikan dulu dengan Pak Prabowo secepatnya," kata Dasco.
Sebelumnya, Ketua Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widowo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan pemilu.
Menurut dia, Prabowo-Sandiaga mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
"Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku termohon," kata Yusril.
Ia menyebut, pengajuan kasasi kedua kali ini dilakukan sepekan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.
Perkara tersebut, menurut Yusril, sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso. Namun, perkara pelanggaran administrasi TSM itu tidak dapat diterima atau NO (niet ontvanklijk verklaard).
Menurut dia, artinya materi perkara tidak diperiksa oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil, yakni pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya.
BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.
Baca: Musim Kemarau, Sudah Ada 200 Hektar Sawah di Indramayu Gagal Panen
MA dalam putusan kasasinya menguatkan putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut "tidak dapat diterima" atau NO.
Namun, MA menambahkan alasan penolakannya karena pemohon perkara yaitu BPN yang ditandatangani oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso tidak mempunyai legal standing atau alasan hukum untuk mengajukan perkara.