Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"DKPP menilai Teradu I dan Teradu II hanya staf yang membantu dan melaksanakan tugas sesuai yang diperintahkan Teradu III selaku anggota KPU RI," ungkap anggota Majelis Alfitra Salamm membacakan pertimbangan Putusan.
Baca: Satgas Polri Gagal Temukan Peneror Novel Baswedan, Wadah Pegawai KPK Minta Jokowi Turun Tangan
Dalam pokok pengaduan, Pengadu mendalilkan bahwa Partai Hanura telah menerbitkan surat keputusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Dapil Jawa Timur VIII, dimana Dossy Iskandar Prasetyo digantikan oleh Pengadu tetapi ketiga Teradu malah menyatakan pengganti Dossy Iskandar Prasetyo adalah Sisca Dewi Hermawati.
Padahal Partai Hanura telah menyerahkan surat Putusan Mahkamah Partai menyatakan Sisca Dewi Hermawati telah diberhentikan sebagai anggota karena sedang menjalani proses hukum.
Serta mengusulkan Pengadu sebagai penggantinya. Namun Para Teradu tetap mengabaikan surat tersebut dan masih menunggu klarifikasi Sisca Dewi Hermawati.
Baca: Tangis Baiq Nuril Pecah di Ruang Sidang DPR
Ketiga Teradu menunda proses pergantian PAW dengan alasan menunggu revisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 yang hingga kini tidak ada tindaklanjutnya.
Kemudian terungkap dalam persidangan, bahwa hingga kini belum para Teradu belum mmeproses PAW Anggota DPR RI tersebut sebagaimana surat Nomor: PW/19881/DPRRI/XI/2018 tanggal 6 November 2018 yang telah diajukan ke pimpinan DPR RI.
Berdasarkan hal tersebut, DKPP menilai sikap dan tindakan para Teradu tidak dapat diterima baik secara hukum maupun etika.
Baca: Mitsubishi Akan Jual Outlander PHEV di 14 Dealer di Jabodetabek dan Bali
Para Teradu harusnya paham bahwa surat pimpinan DPR RI perihal PAW Anggota DPR/MPR RI. Sehingga PAW harus mengacu pada ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku saat itu yakni Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017.
Pasal 23 ayat 2 huruf a PKPU Nomor 6/2017 menjelaskan KPU mengklarifikasi kepada Partai Politik untuk memastikan bahwa calon PAW yang bersangkutan telah mengundurkan diri, diberhentikan sebagai anggota partai politik, atau telah menjadi anggota partai politik lain.
Meski diberhentikan sebagai ketua divisi, sanksi yang dijatuhkan pada Teradu III tidak menghilangkan statusnya sebagai komisioner KPU.