TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong."
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).
Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Baca: Ratna Sarumpaet Hadapi Sidang Vonis Sambil Berzikir
Doa Atiqah Hasiholan untuk Ratna
Pandangan Atiqah Hasiholan terpaku menatap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan amar putusan kasus dugaan berita bohong atau hoaks yang menjerat sang ibu, Ratna Sarumpaet.
Sesekali dirinya melirik ke arah sang ibu yang duduk di kursi pesakitan.
Atiqah yang mengenakan kemeja merah bercorak putih duduk di samping dua saudara laki-lakinya, Ibrahim Alhady dan Mohammad Iqbal Alhady.
Iqbal tampak memegang tasbih coklat sambil mendengarkan pembacaan amar putusan.
Sementara Ibrahim memperhatikan jalannya sidang.
Atiqah mengaku memanjatkan doa khusus untuk sang ibu menghadapi vonis ini. Dirinya terhadap majelis hakim memutus bebas Ratna Sarumpaet.
"Harapannya tentunya ya bebas. Doa (khusus) pasti ada," tutur Atiqah Hasiholan sambil meninggalkan PN Jaksel, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Baca: Terlihat Tak Tenang, Lihat Bahasa Tubuh Atiqah Hasiholan Sidang Putusan Ratna Sarumpaet
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sidang Diwarnai Kendala Pengeras Suara
Sidang kasus dugaan berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet berjalan dengan keterbatasan.
Sidang yang beragendakan pembacaan vonis tersebut digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki keterbatasan suara.
Hal tersebut membuat awak media yang meliput kesulitan untuk mendengarkan pembacaan vonis dari Hakim.
Sidang yang telah berjalan hampir dua jam nyaris tidak terdengar oleh pengunjung sidang atau pun awak media.
Mengakali kekurangan ini, wartawan dari media elektronik menggunakan tongkat hitam yang dililit lakban.
Ujung tongkat dimasukkan microphone dengan dililit lakban hitam mendekati sumber suara.
Namun, tetap saja tidak ada suara yang dihasilkan meski menggunakan cara tersebut.
Seorang petugas PN Jaksel mengaku telah menyiapkan pengeras suara sejak pagi, namun suara tetap tidak keluar saat siang.
"Padahal sudah disiapkan dari pagi. Aduh, kenapa tidak bisa ya," ujar pria yang tidak disebutkan namanya tersebut.
Baca: Benarkah Bayi Tabung Bisa Langsung Dapatkan Anak Kembar Seperti Ratna Galih? Ini Penjelasan Dokter
Sementara itu, Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, berjanji akan mengomunikasikan terkait kendala ini.
Achmad Guntur mengaku masih memimpin sidang saat dihubungi.
"Tunggu saya coba komunikasikan, saya lagi sidang juga," tutur Guntur.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara" (Kompas.com/Walda Marison)