TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin) Rizal Ramli, belum bisa memenuhi jadwal pemeriksaan sebagai saki korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ia meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Sedianya, KPK pada Kamis (11/7/2019) memanggil Rizal sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim terkait kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Baca: Menyamar jadi PSK untuk Bongkar Kasus, Dua Polwan Ini Kaget saat Tahu Siapa Bosnya
KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan atas Rizal Ramli.
“Satu orang saksi untuk kasus BLBI telah datang hari ini (Kwik Kian Gie). Sedangkan satu saksi lain, Rizal Ramli menyampaikan pada penyidik belum bisa hadir hari ini dan meminta dijadwalkan kembali,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Kamis (11/7/2019).
Baca: Lewat Kwik Kian Gie, KPK Pertajam Proses Penerbitan SKL BLBI yang Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun
Ia menjelaskan, bahwa sampai saat ini lembaganya sedang mempertajam runtutan peristiwa dan proses yang terjadi sebelum SKL diterbitkan.
“Aspek pidana korupsi menjadi perhatian serius bagi KPK. Diduga meskipun diketahui ada kewajiban obligor yang belum selesai, namun SKL tetap diberikan sehingga terdapat kerugian negara Rp4,58 triliun,” ungkap Febri.
Febri menyatakan bahwa rangkaian pemeriksaan yang dilakukan beberapa hari ini sebagai bentuk konkret sikap KPK yang tetap akan mengusut kasus BLBI tersebut.
Sebelumnya, Kwik Kian Gie menyebutkan tidak ada yang berbeda dalam pemeriksaannya pada Kamis ini sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul.
Kwik mengutarakan, pertanyaan yang diajukan penyidik KPK hampir sama saat dirinya juga pernah diperiksa untuk mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) SAT yang saat ini telah keluar dari tahanan pasca-putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Ya sama seperti dulu. Pertanyaannya hampir sama dan jawaban-jawaban yang sama,” ungkap Kwik usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).