Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal memutuskan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks pada hari ini, Kamis (11/7/2019).
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pledoi yang telah disampaikan Ratna Sarumpaet.
"Sidang Ibu RS dengan agenda putusan. Harapan kami sebagai kuasa hukum, majelis hakim mempertimbangkan dan menerima pledoi baik yang kami ajukan maupun pledoi pribadi yang disampaikan ibu RS," ujar Desmihardi saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2019).
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) berharap majelis hakim memutus sesuai tuntutan mereka.
Baca: Nyawa Akhlis Melayang Saat Bentrokan Antarpemuda di Pati, Polisi Ringkus Sang Pelaku Utama
Baca: Petani di Jepang Mulai Gunakan Mesin Vending Jual Sayuran Hasil Perkebunan
Baca: Giliran Partai Pengusung Jokowi-Maruf Nyatakan Pileg TSM, Minta PSU di Sulawesi Barat
"Kami berharap majelis hakim memutuskan seperti tuntutan JPU. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam Pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun1946. Selanjutnya dijatuhi hukuman pidana penjara seperti dalam requistor kami," ujar JPU, Daroe, saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana