News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Tentang Kasasi di MA, Kubu Prabowo-Sandi dan Kuasa Hukum Pecah Kongsi? Ini Fakta-faktanya

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) usai memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Sengketa Pemilihan Presiden 2019 belum selesai.

Pada 3 Juli lalu, Mahkamah Agung menerima dan meregistrasi permohonan kasasi pelanggaran pemilu, yang mengatasnamakan pihak 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Namun, soal kasasi ini, pihak Prabowo-Sandi dan kuasa hukumnya memiliki argumentasi yang berbeda saat memberi keterangan ke media massa.

Kubu Prabowo-Sandi menyebut kasasi tersebut diajukan tanpa sepengetahuan pihaknya.

Sedangkan kubu kuasa hukum Prabowo-Sandi menyebut kasasi telah ditandatangani oleh Prabowo-Sandi di atas materai dan disaksikan oleh oleh Hashim S. Djojohadikusumo.

Jadi, mana yang benar? Berikut ini Tribun rangkum fakta-fakta dan pernyataan dari pihak-pihak yang terlibat dalam permohonan kasasi tersebut.

1. Gerindra: Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandiaga

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA) tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.

"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini