Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Ratna Sarumpaet lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU sebelumnya menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca: Saat Ratna Sarumpaet Peluk dan Cium Keempat Anaknya usai Divonis Hakim
JPU menuntut Ratna dengan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.
Namun hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Menurut hakim, Ratna Sarumpaet terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
Menanggapi hal tersebut, pihak JPU mengaku menghormati putusan hakim.
Baca: FAKTA Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara: Menciut dari Tuntutan, Ditegur Hakim & Dua Jari
"Tentu majelis hakim sudah melalui berbagai pertimbangan sehingga majelis hakim memutuskan 2 tahun," ujar salah satu JPU, Daroe Tri Sadono, seusai sidang.
Pihaknya masih berpikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hakim juga memberikan waktu tujuh hari kepada dua pihak untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.
Peluk dan cium Ratna Sarumpaet kepada keempat anaknya
Ratna Sarumpaet langsung menghampiri keempat anaknya seusai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ratna Sarumpaet tampak tegar dengan tidak menitikan air mata. Namun tampak matanya memerah.
Baca: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Atiqah Hasiholan
Ratna Sarumpaet berjalan ke arah bangku pengunjung sidang.
Dirinya langsung memeluk anaknya, Atiqah Hasiholan, lalu Fathom Saulina, serta dua anak laki-lakinya, Mohammad Iqbal Alhady, Ibrahim Alhady, dan satu cucunya.