Ditahan sejak Oktober 2018 lalu, maka vois 2 tahun penjara akan dikurangi 10 bulan masa penahanan Ratna Sarumpaet.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Joni.
Vonis 'menciut' dari tuntutan 6 tahun penjara
Vonis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Ratna Sarumpaet awalnya dijerat dengan 2 pasal.
Pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.
Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Baca tanpa iklan