News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Tak Bisa Jadi Menteri Jokowi & Maju Pilpres 2024, Ini Penjelasanya dari Sisi Hukum

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Secara hukum Ahok tak dapat memenuhi syarat untuk jadi menteri Jokowi dan maju ke Pilpres 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok masuk dalam daftar orang yang diprediksi akan maju dalam Pilpres 2024.

Tak hanya maju ke Pilpres 2024, Ahok juga diisukan jadi menteri Jokowi.

Namun, secara hukum Ahok tak dapat memenuhi syarat untuk melakukan keduanya.

Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah :

Baca: Bursa Kabinet Jokowi: Anak Mantan Kepala BIN, Zaken, Sekjen Nasdem: Bahaya, 3 Menteri Terlempar?

Baca: Detail Desain Tol Bawen-Yogyakarta dan Solo-Yogyakarta Belum Ada, Masih Menunggu Kementerian PUPR

"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".

Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok BTP jadi capres atau cawapres?

Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.

"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).

Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.

Baca: Menerka Sejumlah Menteri yang Bakal Dipertahankan Jokowi Duduk di Kabinet Kerja

Baca: Menteri Puspayoga Berikan Penghargaan Bagi Insan Koperasi

Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.

Pasal tersebut berbunyi :

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini