News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Tak Bisa Jadi Menteri Jokowi & Maju Pilpres 2024, Ini Penjelasanya dari Sisi Hukum

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Secara hukum Ahok tak dapat memenuhi syarat untuk jadi menteri Jokowi dan maju ke Pilpres 2024.

"Bisa jadi Basuki Tjahaja Purnama masuk sebagai sosok misterius, Mr X yang nomor 15 tadi. Dia menjadi sosok yang memberi efek kejut ke depan nanti ketika di 2024 nanti," kata Rully di Kantor LSI Denny JA, Selasa (2/7/2019).

Rully menuturkan, nama Ahok BTP saat ini belum masuk bursa karena statusnya yang tidak memegang jabatan pemerintahan maupun jabatan partai politik tertentu.

Menurut Rully, peluang Ahok BTP akan lebih besar jika ia mendapat amanah mengisi pos-pos penting, sehingga dapat menunjukkan kinerjanya dan kembali mencuri perhatian publik.

"Kita belum tahu gebrakan BTP ke depan, ya. Apakah bisa jadi nanti dimasukkan sebagai menteri atau ke depan menjadi kepala daerah di tempat lain, kita belum tahu apa yang akan dilakukan BTP," ujar Rully.

Rully menambahkan, Ahok BTP juga bisa mengubah citranya sebagai eks narapidana bila menunjukkan prestasi di jabatan baru yang mungkin akan disandangnya.

"Ketika dia misalnya nanti sudah mulai aktif kembali di jabatan-jabatan publik, dari situlah Pak Ahok bisa menunjukkan prestasi ke depannya supaya ada efek pemilih untuk memilih Ahok sebagai the next president," kata Rully.

Sekilas profil Ahok BTP

Mengutip dari wikipedia.org, berikut profil singkat Ahok BTP di dunia politik.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok BTP lahir di Manggar, Belitung Timur pada 29 Juni 1966. Sekarang umurnya 53 tahun.

Ahok BTP adalah mantan Gubernur DKI Jakarta yang menjabat sejak 19 November 2014 hingga 9 Mei 2017.

Pada 14 November 2014, Ahok BTP diumumkan secara resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta pengganti Joko Widodo melalui rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Ahok BTP resmi dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo pada 19 November 2014 di Istana Negara, setelah sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur sejak 16 Oktober hingga 19 November 2014.

Sebelumnya Ahok BTP merupakan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 dari Partai Golkar.

Namun, dia mengundurkan diri pada 2012 setelah mencalonkan diri sebagai wakil gubernur DKI Jakarta untuk Pemilukada 2012.

Ahok BTP pernah pula menjabat sebagai Bupati Belitung Timur periode 2005-2006.

Pada 10 September 2014, Ahok BTP memutuskan keluar dari Gerindra karena perbedaan pendapat pada RUU Pilkada.

Partai Gerindra mendukung RUU Pilkada sedangkan Ahok dan beberapa kepala daerah lain memilih untuk menolak RUU Pilkada karena terkesan "membunuh" demokrasi di Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Secara Hukum, Ahok BTP Tak Bisa Jadi Calon Menteri Jokowi & Maju Pilpres 2024, Berikut Kata 3 Pakar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini