TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok masuk dalam daftar orang yang diprediksi akan maju dalam Pilpres 2024.
Tak hanya maju ke Pilpres 2024, Ahok juga diisukan jadi menteri Jokowi.
Namun, secara hukum Ahok tak dapat memenuhi syarat untuk melakukan keduanya.
Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah :
Baca: Bursa Kabinet Jokowi: Anak Mantan Kepala BIN, Zaken, Sekjen Nasdem: Bahaya, 3 Menteri Terlempar?
Baca: Detail Desain Tol Bawen-Yogyakarta dan Solo-Yogyakarta Belum Ada, Masih Menunggu Kementerian PUPR
"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".
Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok BTP jadi capres atau cawapres?
Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.
"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).
Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.
Baca: Menerka Sejumlah Menteri yang Bakal Dipertahankan Jokowi Duduk di Kabinet Kerja
Baca: Menteri Puspayoga Berikan Penghargaan Bagi Insan Koperasi
Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.
Pasal tersebut berbunyi :
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, hal itu merupakan perdebatan yang sama ketika dulu Ahok masih didakwa dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 dan 156a.
Baca: PKB Ngebet Ambil Lagi Jatah Kursi Menteri Desa, DPP Kirim Nama Kandidatnya ke Jokowi
Baca: Tiga Menteri Ini Diprediksi Terlempar dari Kabinet Jokowi
Jika dalam UU Pemilu tertulis "dihukum 5 tahun", maka vonis yang menjadi acuan.
Namun, jika dalam UU tertulis "diancam dengan hukuman 5 tahun", artinya pasal yang dilanggar jadi acuan.
"Kalau dihukum 5 tahun berarti jatuhnya vonis. kalau diancam dengan hukuman berarti bunyi pasal ancaman hukumannya itu berapa tahun," ujar Zainal.
Bagaimana untuk posisi menteri?
Bisakah Ahok suatu saat ditunjuk sebagai menteri oleh presiden?
Untuk menteri, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam Pasal 22, syarat pengangkatan menteri juga tidak jauh berbeda.
Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Zainal Arifin mengatakan, sebenarnya akan banyak perdebatan yang timbul terkait itu.
Terkait apakah Ahok bisa jadi capres dan sebagainya.
"Tapi, menurut saya, tidak perlu disibukkan kembali perdebatan itu. Cukup tanyakan saja ke Ahok dia mau maju apa enggak. Kalau dia enggak mau maju, kan, selesai kita enggak usah ribut. Kalau dia maju, baru kemudian mari kita perdebatkan kembali soal itu," ujar Zainal.
Bagaimana dengan caleg?
Jika Ahok mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, yang perlu dilihat adalah UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pengamat hukum tata negara Refli Harun mengatakan bisa saja Ahok mendaftarkan jadi caleg asalkan mengikuti ketentuan UU dan Peraturan KPU.
"Menurut UU, yang penting dia declare pernah jadi narapidana," ujar Refli.
Apa yang disampaikan Refli tercantum dalam Pasal 240 huruf g yang isinya :
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".
Berdasarkan Peraturan KPU, aturannya juga sama yaitu sang calon mengumumkan bahwa dia mantan narapidana.
Hanya saja, aturan yang baru itu melarang mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak jadi caleg.
"Tetapi, aturan KPU yang lagi kontroversial ini, kan, tidak menyebut kejahatan Ahok sebagai salah satu yang dilarang," kata Refli.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Bebas, Masih Bisakah Ahok Jadi Capres, Menteri, atau Caleg?",
Ahok BTP bisa jadi kuda hitam
Sementara itu, dari analisis LSI Denny JA, Ahok BTP tidak ada dalam 15 tokoh berpotensi maju sebagai capres 2024.
Kendati tidak masuk dalam 15 tokoh berpotensi maju sebagai capres 2024, LSI Denny JA menilai, Ahok BTP berpeluang menjadi ' Kuda Hitam' pada gelaran pesta demokrasi Pilpres 2024 nanti.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini diperkirakan bisa menjadi efek kejut pada Pilpres 2024.
Rully Akbar selaku peneliti LSI Denny JA mengatakan, nama Ahok BTP berpeluang besar menjadi ' Kuda Hitam' yang memberi efek kejut pada kontestasi Pilpres 2024.
"Bisa jadi Basuki Tjahaja Purnama masuk sebagai sosok misterius, Mr X yang nomor 15 tadi. Dia menjadi sosok yang memberi efek kejut ke depan nanti ketika di 2024 nanti," kata Rully di Kantor LSI Denny JA, Selasa (2/7/2019).
Rully menuturkan, nama Ahok BTP saat ini belum masuk bursa karena statusnya yang tidak memegang jabatan pemerintahan maupun jabatan partai politik tertentu.
Menurut Rully, peluang Ahok BTP akan lebih besar jika ia mendapat amanah mengisi pos-pos penting, sehingga dapat menunjukkan kinerjanya dan kembali mencuri perhatian publik.
"Kita belum tahu gebrakan BTP ke depan, ya. Apakah bisa jadi nanti dimasukkan sebagai menteri atau ke depan menjadi kepala daerah di tempat lain, kita belum tahu apa yang akan dilakukan BTP," ujar Rully.
Rully menambahkan, Ahok BTP juga bisa mengubah citranya sebagai eks narapidana bila menunjukkan prestasi di jabatan baru yang mungkin akan disandangnya.
"Ketika dia misalnya nanti sudah mulai aktif kembali di jabatan-jabatan publik, dari situlah Pak Ahok bisa menunjukkan prestasi ke depannya supaya ada efek pemilih untuk memilih Ahok sebagai the next president," kata Rully.
Sekilas profil Ahok BTP
Mengutip dari wikipedia.org, berikut profil singkat Ahok BTP di dunia politik.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok BTP lahir di Manggar, Belitung Timur pada 29 Juni 1966. Sekarang umurnya 53 tahun.
Ahok BTP adalah mantan Gubernur DKI Jakarta yang menjabat sejak 19 November 2014 hingga 9 Mei 2017.
Pada 14 November 2014, Ahok BTP diumumkan secara resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta pengganti Joko Widodo melalui rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Ahok BTP resmi dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo pada 19 November 2014 di Istana Negara, setelah sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur sejak 16 Oktober hingga 19 November 2014.
Sebelumnya Ahok BTP merupakan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 dari Partai Golkar.
Namun, dia mengundurkan diri pada 2012 setelah mencalonkan diri sebagai wakil gubernur DKI Jakarta untuk Pemilukada 2012.
Ahok BTP pernah pula menjabat sebagai Bupati Belitung Timur periode 2005-2006.
Pada 10 September 2014, Ahok BTP memutuskan keluar dari Gerindra karena perbedaan pendapat pada RUU Pilkada.
Partai Gerindra mendukung RUU Pilkada sedangkan Ahok dan beberapa kepala daerah lain memilih untuk menolak RUU Pilkada karena terkesan "membunuh" demokrasi di Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Secara Hukum, Ahok BTP Tak Bisa Jadi Calon Menteri Jokowi & Maju Pilpres 2024, Berikut Kata 3 Pakar.