Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Negara Kanada, Neil Bantleman yang divonis bersalh dalam kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) menerima grasi dari Presiden Jokowi.
Hal ini turut dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham yang mengatakan Neil Bantleman mendapat grasi pada 19 Juni 2019 lalu.
Baca: Ada Kata Sandi Ikan, Daun, dan Kepiting dalam OTT Gubernur Kepri
"Neil Bantleman mendapat grasi dari presiden dan sudah pulang ke kampung halamannya di Ontario, Kanada," ucap Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmato saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkatnya, Jumat (12/7/2019).
Ade menuturkan, grasi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No 13/G Tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019.
Melalui grasi ini, hukuman mantan guru JIS tersebut berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Bersamaan dengan bebasnya Neil Bantleman dari Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur pada 21 Juni 2019 lalu.
Diungkapkan Ade, Neil Bentleman juga membayar luas denda Rp 100 juta.
"Resmi bebas karena grasi, Neil Bantlemen lalu diserahterimakan kepada Imigrasi dan langsung dikembalikan ke negaranya," tambah Ade.
Sementara itu, rekan dari Neil Bantlemen, ferdinand Tjiong yang juga divonis bersalah atas kasus yang sama, masih mendekam di dalam tahanan Lapas Cipinang.
Untuk diketahui Neil Bantleman bersama dengan Ferdinant Tjiong dan lima petugas cleaning service di JIS divonis bersalah karena dianggap terbukti melakukan pelecehan seksual pada sejumlah murid di sekolah yang terletak di kawasan Terogong, Jakarta Selatan itu.
Pada April 2015, Pengadilan Negeri Jaksel memvonis Neil Bantleman dengan hukuman 10 tahun penjara.
Dia lalu mengajukan banding dan putusan dianulis oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Setelah bebas beberapa bulan, Neil Bantleman kembali dipenjara karena di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis dia bersalah. MA menghukum Neil Bantleman 11 tahun penjara.