Rizieq Shihab tak bisa pulang ke Indonesia karena overstay, Dubes RI untuk Arab Saudi sebut ada cara ekstrem selain bayar denda.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, tak bisa kembali ke Tanah Air karena terkait aturan overstay.
Duta besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan Rizieq wajib membayar denda terkait aturan overstay akibat tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Rizieq Shihab diwajibkan membayar denda overstay terlebih dulu sebagai syarat supaya bisa pulang ke Indonesia.
Agus menjelaskan visa milik Rizieq telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.
Baca: Soal Rizieq Shihab jadi Syarat Rekonsiliasi, Tanggapan Mahfud MD hingga Fakta di Balik Kepulangannya
Ia juga menyebutkan besaran denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 110 juta per orang.
Rizieq Shihab diketahui tinggal di Arab Saudi bersama empat orang lainnya.
Namun, Agus tidak bisa memastikan apakah empat orang tersebut merupakan keluarga atau hanya pendamping.
"Satu orang (dendanya) Rp 110 juta. Kalau lima orang, ya tinggal kalikan saja," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2019).
Meski begitu, Rizieq belum tentu bisa pulang langsung ke Indonesia setelah membayar denda.
Menurut penjelasan Agus, seorang WNA tidak bisa keluar dari wilayah Arab Saudi jika masih memiliki persoalan hukum, baik pidana atau perdata.
Sementara itu, belum ada permintaan untuk memberikan pendampingan kekonsuleran terhadap Rizieq hingga kini.
"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," ujar Agus.
Selain membayar denda, Agus Maftuh Abegebriel, menyebutkan ada cara lain yang bisa dilakukan Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia.