Yakni memanfaatkan program amnesti dari Kerajaan Arab Saudi dan meminta pengampunan.
Baca: Gerindra Beberkan Alasan Syarat Kepulangan Rizieq Shihab sebagai Rekonsiliasi
"Kalau ingin gratisan, ya nunggu program amnesti dari Kerajaaan Arab Saudi," ungkap Agus.
Tak hanya cara tersebut, Agus juga mengatakan ada cara ekstrem yang bisa ditempuh Rizieq.
Dubes RI untuk Arab Saudi ini mengistilahkan cara tersebut 'menangkapkan diri', artinya Rizieq bisa datang ke detensi imigrasi agar ditangkap kemudian dideportasi.
Tapi, proses tersebut dikatakan Agus membutuhkan waktu agak lama.
Sebelum dideportasi, Rizieq Shihab harus mendekam di penjara selama enam hingga sepuluh bulan lebih dulu.
Risiko lainnya, Rizieq dilarang masuk ke Arab Saudi selama lima tahun.
"Itu cara ekstrem kalau ingin cepat pulang," kata Agus.
Penghalang Rizieq Shihab tak bisa pulang bukan karena overstay
Mantan Koordinator Juru Bicara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjutak, mengatakan kewajiban membayar denda overstay bukan alasan Rizieq Shihab tak bisa pulang ke Indonesia.
Dahnil menyebutkan Rizieq telah dua kali akan bertolak, namun dilarang pihak pemerintah kerajaan Arab Saudi untuk terbang ke luar wilayah Arab Saudi.
Baca: Pengacara Sebut Habib Rizieq Tak Bisa Pulang Karena Dicekal Atas Permintaan Pihak Tertentu
"Ketika pihak HRS (Habib Rizieq Shihab) setidaknya dua kali ingin keluar dari Arab Saudi bahkan sudah di Bandara."
"Beliau tidak bisa terbang keluar Arab Saudi," jelas Dahnil saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/7/2019).
"Pihak Habib sempat bertanya kepada pihak Pemerintah Arab Saudi, menurut mereka 'silakan berkomunikasi dengan "pemerintah Anda'," lanjutnya.