Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Bidang Agama dan Masyarakat Adat DPP Partai Nasdem, Teguh Juwarno, Selasa (26/11/2024).
Anggota DPR RI periode 2009–2014 itu dipanggil kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik/e-KTP).
Baca juga: KPK Periksa Bekas Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Irman Zahir
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama TJ, mantan Anggota DPR RI (2009–2014)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Teguh Juwarno sudah sering diperiksa KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Dalam catatan Tribunnews.com, mantan politikus PAN itu sudah lima kali dipanggil KPK.
Dalam perkara ini KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun dari proyek tersebut.
Sebelum ini, KPK juga sudah memproses hukum sejumlah orang.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Sebut Setya Novanto Tak Pantas Dapat Remisi
Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.
Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.