News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Polri Digugat Praperadilan, Diminta Lanjutkan Penyidikan TPPU Kasus Eks Ketua DPR Setya Novanto

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan sel Setya Novanto. LP3HI ajukan praperadilan terhadap Bareskrim Polri terkait kasus TPPU dalam perkara pokok korupsi e-KTP yang menyeret eks Ketua DPR, Setya Novanto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirtipideksus Bareskrim Polri menjadi pihak termohon dalam praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Praperadilan itu terkait dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara pokok korupsi e-KTP yang menyeret eks Ketua DPR, Setya Novanto.

Dilansir dari laman SIPP PN Jaksel, praperadilan ini teregister dengan nomor 11/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL sejak Selasa (16/1/2024).

Dalam praperadilan ini, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia () menjadi pihak pemohon.

"Tanggal Pendaftaran: Selasa, 16 Jan. 2024. Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Pemohon: Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia. Termohon: Dirtipideksus Bareskrim Polri," dikutip dari SIPP PN Jaksel, Sabtu (3/2/2024).

Sidang perdana semestinya dilaksanakan pada Senin (29/1/2024) lalu.

Namun saat itu perwakilan Polri tak menghadiri persidangan.

Karena itulah sidang dijadwalkan ulang pada Senin (12/2/2024).

"Senin, 12 Februari 2024. 09:00:00 sampai dengan Selesai. Kelengkapan para pihak. Ruang Sidang 06."

Meski di Penjara, Setya Novanto Tampil Perlente, Pakai Jam Tangan Mewah dan Tas Louis Vuitton (Mega Nugraha/Tribun Jabar)

Dalam petitum permohonan praperadilannya, LP3HI menilai bahwa Dittipideksus Bareskrim Polri menggantungkan perkara TPPU kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

Padahal, sudah ada saksi-saksi yang diperiksa dalam penyidikan tersebut.

Dari pemeriksaan itu, menurut ditemukan fakta adanya TPPU melalui sebuah perusahaan.

"Terhadap penanganan perkara tersebut sudah dilakukan pemeriksaan Saksi-Saksi diantaranya DIESTI ASTRIANI, DWINA MICHAELLA, REZA HERWINDO dan SETYA NOVANTO dimana dari hasil pemeriksaan saksi diperoleh fakta-fakta bahwa tindak pidana terkait dengan perkara a quo adalah dugaan tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok korupsi dengan cara PT. MURAKABI SEJAHTERA yang merupakan salah satu konsorsium yang ikut dalam proses pelelangan tender proyek eKTP. PT. MURAKABI SEJAHTERA sengaja dibentuk untuk mendampingi konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang akhirnya dimenangkan dalam proses pelelangan tender proyek eKTP tahun 2011," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho dalam dokumen praperadilannya.

Kemudian tim penyidikan juga diduga dihentikan meski adanya temuan kekayaan Setya Novanto yang tak wajar sebagI penyelenggara negara.

"Bahwa oleh karena TERMOHON telah MELAKUKAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN SECARA MATERIIL DAN DIAM-DIAM atas Tindak Pidana Pencucian Uang dari Dengan Pokok Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan oleh SETYA NOVANTO Selaku Penyelenggara Negara Dengan Profil Kekayaan Yang Tidak Wajar Selama Periode 2009 sampai dengan 2018," katanya.

Baca juga: Kalapas Sukamiskin Bantah Ada Perselisihan Antara Setya Novanto dan Nurhadi, Ini Buktinya

Berdasarkan temuan-temuan itu, Hakim PN Jaksel diminta untuk memutuskan agar Dittipideksus Bareksrim Polri melanjutkan penyidikan perkara TPPU Setya Novanto.

Penanganan perkara pun diminta untuk segera dilimpah ke Kejaksaan untuk kepentingan penuntutan.

"Memerintahkan TERMOHON untuk segera melakukan melimpahkan berkas perkara atas Tindak Pidana Pencucian Uang dari Dengan Pokok Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan oleh SETYA NOVANTO Selaku Penyelenggara Negara Dengan Profil Kekayaan Yang Tidak Wajar Selama Periode 2009 sampai dengan 2018 dan Tersangka SETYA NOVANTO kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilakukan penuntutan ke pengadilan."

Tribunnews.com masih mengkonfirmasi ke pihak termohon, pemohon hingga Setya Novanto atas praperadilan tersebut 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini