News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hendropriyono Beryanyi 'Kau Yang Memulai, Kau Yang Mengakhiri' Respons Soal Kepulangan Habib Rizieq

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala BIN Jenderal (Pur) AM Hendropriyono di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2019)

"Dan itu mudah sekali, daripada berbelit belit kita tanya pemerintah Arab Saudi punya perwakilan resmi negara dan apa sih kendalanya buka saja," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Miftah Nur Sabri lalu memotong Maman dan menantangnya untuk mempermudah kepulangan Habib Rizieq.

Jika menurut Maman, kepulangan Habib Rizieq hanya sekedar uang, maka Miftah menyanggupi untuk memberikan uang Rp 110 juta yang berupa denda izin tinggal Habib Rizieq.

Selanjutnya, Miftah akan memberikan uang tersebut pada kader PKB di Arab Saudi untuk mengantarkan ke bandara.

"Saya siapkan Rp 110 juta untuk Habib itu kader PKB untuk Saudi antar Habib ke bandara, bisa dijamin clear di sini?" tanya Miftah Nur Sabri.

"Bisa," jawab Maman singkat.

"Oke ya," ujar Miftah Nur Sabri ditepuktangani penonton studio.

Dahnil lalu menambahkan bahwa Habib Rizieq dijadikan komoditas oleh Prabowo merupakan tuduhan yang serius.

"Habib Rizieq ini sahabatnya Pak Prabowo, jadi yang diminta Pak Prabowo ke JK (Jusuf Kalla) dan disampaikan ke Pak Jokowi adalah kepulangan beliau, jadi bukan masalah tukar barter dan sebaigainya," papar Dahnil Anzar.

Kata Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga merupakan Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD angkat bicara atas kabar yang menyebutkan kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga.

Diberitakan dari Kompas.com, Mahfud MD menyebutkan, Rizieq boleh-boleh saja kembali ke Tanah Air.

Mahfud bahkan menilai Rizieq harus dipulangkan.

Akan tetapi, tegas Mahfud, Rizieq tetap harus bertanggung jawab dari urusan hukum yang menjeratnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini