News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kepulauan Riau

KPK Masih Pelajari Kode Rahasia dalam Transaksi Suap Gubernur Kepri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono dan Pihak swasta Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Nurdin dan kedua anak buahnya diduga menerima suap setidaknya SGD11 ribu dan Rp45 juta dari Abu Bakar.

Suap ini diberikan untuk memuluskan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam yang diajukan Abu Bakar ke Pemprov Batam. Abu Bakar berencana membangun resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.

Padahal, Tanjung Playu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Meski demikian, Nurdin Basirun dan kedua anak buahnya seakan tak peduli dengan status Tanjung Piayu sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Bahkan, Nurdin memerintahkan anak buahnya, Budi Hartono dan Edy Sofyan membantu Abu Bakar meloloskan izin yang diajukan terkait pemanfaatan laut guna melakukan reklamasi.‎

Namun, karena pemanfaatan lahan tersebut tidak sesuai, maka izin kepentingan reklamasi diubah untuk mengakomodasi kepentingan Abu Bakar tersebut.

Nurdin Basirun melalui Budi Hartono memberitahu Abu Bakar agar dalam izinnya harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya. Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.

Tak hanya menerima suap, Nurdin Basirun diduga menerima gratifikasi dari pihak lain. Saat OTT, tim Satgas KPK menyita SGD43.942, USD5.303, EURO5, RM407, Riyal500, dan Rp132.610.000. ‎Uang itu disita dari Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau.

Perkembangan teranyar, KPK kembali menyita uang dari dalam kamar rumah dinas Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Dari 13 tas ransel, kardus, plastik, dan paper bag di dalam kamar rumah dinas Nurdin, ditemukan uang Rp3,5 miliar, USD33.200 (Rp465.032.400), dan SGD134. 711 (Rp1.387.226.979,41). Jika ditotal-total, keseluruhan uang yang ditemukan berjumlah Rp5.352.259.379.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini