News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kepulauan Riau

KPK Sita 13 Tas dan Kardus Berisi Uang Rupiah dan Asing dari Rumah Dinas Gubernur Kepri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono dan Pihak swasta Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun ditetapkan tersangka oleKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidikannya terus digeber.

Diketahui, Jumat (12/7/2019) ini tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Nurdin Basirun yang berlokasi di kawasan Gedung Daerah, tepi laut Jalan Hang Tuah, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

"KPK telah menugaskan tim untuk melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kepulauan Riau hari ini dalam penyidikan dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (12/7/2019).

Hasil penggeledahan dari rumah dinas Nurdin hari ini, KPK menyita 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing.

Baca: Respons Politikus Nasdem Sikapi 12 Politisi Ikut Seleksi Anggota BPK

Baca: Keluarga Nazaruddin Dalam Pusaran Kasus Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso

Baca: Hendropriyono Berharap Jokowi Bentuk Kabinet Zaken

Baca: Harus Kembali Mengenang Masa Lalu, Jadi Kesulitan Larissa Chou Ketika Menulis Buku

Selain tas dan kardus berisi uang, penyidik komisi antirasuah juga mengamankan sejumlah dokumen.

"Kami sedang melakukan proses perhitungan terhadap uang tersebut," jelas Febri.

Selain menggeledah rumah dinas Nurdin Basirun, diketahui tim KPK turut menggeledah tiga lokasi lainnya, yakni kantor Gubernur Kepri, kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap.

"Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan," ungkap Febri.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK menemukan tiga kata sandi yang digunakan, yaitu 'ikan', 'daun', dan 'kepiting'.

"Selama proses penyelidikan sebelum OTT dilakukan Rabu (10/7) kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," kata Febri hari ini.

Febri menjelaskan, penggunaan kata 'ikan' dipakai sebelum rencana dilakukannya penyerahan uang kepada Nurdin.

"Disebut jenis Ikan Tohok dan rencana 'penukaran ikan' dalam komunikasi tersebut," jelasnya.

"Selain itu terkadang digunakan kata 'daun'.

Baca: Polri Sebut Basaria Panjaitan Punya Peluang Besar Kembali Menjadi Pimpinan KPK

Baca: Galih Ginanjar Dipenjara Terkait Kasus Ikan Asin, Ibunya Menangis

Baca: Inilah Daftar Calon Pimpinan KPK dari Pihak Internal yang Lolos Seleksi Awal

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini